Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang kerap beroperasi di wilayah Teluk Jakarta, akan melakukan penyegelan di Pulau G, Minggu (17/4/2016).
Aksi tersebut merupakan bagian dari penolakan atas rencana reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Besok ada aksi inisiatif untuk melakukan penyegelan pulau secara simbolik," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Tigor Hutapea, saat diskusi bertajuk "Masih Perlu reklamasi?" di Jakarta, Sabtu (16/4/2016).
(Baca: Hindari Kerugian Negara, Pelaksanaan Reklamasi Harus Lintas Instansi)
Tigor beranggapan, banyak persoalan yang terjadi terkait proyek reklamasi tersebut. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan proses pemberian izin reklamasi.
Dari empat surat keputusan mengenai pelaksanaan reklamasi, kata dia, banyak peraturan terkait yang tidak dimasukkan sebagai dasar pembuatan keputusan.
(Baca: KNTI Khawatir Dampak Reklamasi Dikaburkan
Ada peraturan UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU 27/2007 tentang Pengelolaan Pesisir, peraturan pemerintah terkait dengan kawasan strategis nasional, ada juga perpres 122 tentang reklamasi.
"Apabila SK ini tidak dikeluarkan bersama dengan peraturan yang mengatur mengenai masalah perikanan, UU Pengelolaan Pesisir, UU Lingkungan, maka yang terjadi adalah pelanggaran hak terhadap masyarakat pesisir khususnya nelayan," kata dia.
Penulis | : Dani Prabowo |
Editor | : Icha Rastika |