Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan bahwa bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi tidak akan dibongkar. Sebab, ia menyebut, bangunan tersebut tidak melanggar izin karena peraturan yang sudah ada.
Ahok menekankan, bangunan di atas pulau reklamasi tidak memiliki izin karena peraturannya yang tidak bisa disahkan. Aturan yang dimaksud adalah dua rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Raperda tentang Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta yang pembahasannya dihentikan oleh DPRD DKI Jakarta.
Ketiadaan dua raperda itu menyebabkan izin mendirikan bangunan (IMB) bangunan di atas pulau reklamasi tidak dapat diterbitkan. Atas dasar itu, Ahok menilai, ketiadaan IMB bukan kesalahan yang dibuat oleh pengembang.
"(Kalau dibongkar) nanti dia bisa balikin, 'Izin kan bukan saya yang enggak mau buat, tetapi Anda yang menahan raperda,'" kata Ahok di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
(Baca: Ini Foto-foto Penyegelan Ruko dan Rumah di Pulau D)
Sejauh ini, bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi yang sudah terbangun diketahui berlokasi di Pulau C dan D, pulau reklamasi yang dibangun oleh PT Agung Sedayu Group.
Ahok memastikan bahwa bangunan di Pulau C dan D tidak akan dibongkar bukan karena kedekatannya dengan bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Ia pun mengaku sudah sering menindak properti-properti milik Agung Sedayu yang melanggar izin.
"Saya sudah bongkar dua proyek Agung Sedayu Group, satu apartemen di Kemayoran, kemarin di Fatmawati. Saya udah peringatkan, tetapi masih bandel. Nah, ini saya mau bongkar lagi apartemen di Kedoya yang melebihi KLB (koefisien lantai bangunan)," ujar Ahok.
(Baca: Pembangunan di Atas Pulau D Berhenti Total, Ratusan Ruko Disegel)
Penulis | : Alsadad Rudi |
Editor | : Indra Akuntono |