JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika
Rudiantara hari ini, Selasa (15/3/2016), memanggil penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Grab dan Uber, ke kantornya di Gedung Kemenkominfo.
Ketiga pihak rencananya bakal membahas soal permohonan pemblokiran aplikasi
Uber dan Grab yang diajukan oleh
Kementerian Perhubungan.
Rapat tersebut dilaksanakan tertutup. Selain Menkominfo, informasi yang diterima
KompasTekno menyebutkan bahwa rapat juga dihadiri oleh perwakilan Menteri Perhubungan, yaitu Plt. Dirjen Perhubungan Darat Sugihardjo dan Dirjen Aplikasi Informatika Bambang Heru Tjahjono.
Namun sebelum rapat pembahasan tersebut selesai,
Rudiantara mendadak meninggalkan lokasi.
"Mohon maaf, bapak (Menkominfo) dipanggil ke istana jadi sekarang mesti ke sana. Rapatnya masih berlangsung, dan nanti (Menkominfo) akan kembali lagi ke sini," ujar seorang staf humas kemenkominfo.
Rapat pembahasan pemblokiran aplikasi Grab dan
Uber ini adalah buntut dari surat permohonan yang diajukan oleh Menteri Perhubungan
Ignasius Jonan kepada Menkominfo.
Alasan yang diutarakan Jonan antara lain karena kedua perusahaan
ride sharing itu dinilai melanggar Pasal 138 ayat 2 dan Pasal 139 ayat 4 dan Pasal 173 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jonan juga keberatan karena
Uber dan Grab tidak memberi jaminan keamanan atau perlindungan atas penyalahgunaan data pribadi pengguna layanannya.
Baca juga: Daftar "Dosa-dosa" Uber dan Grab Menurut KemenhubPermintaan pemblokiran tersebut ditujukan secara spesifik kepada seluruh layanan serta aplikasi
Uber dan GrabCar yang menggunakan mobil berpelat hitam sebagai angkutan umum.
Keberatan Jonan tidak menyasar layanan GrabBike, ojek berbasis aplikasi yang juga ada di dalam aplikasi Grab.
Layanan Grab dan
Uber memang kerap memicu kontroversi dari para pelaku bisnis transportasi tradisional.
Pada Senin (14/3/2016) kemarin, misalnya, ribuan pengendara taksi dan angkutan umum lain melakukan demonstrasi menolak kehadiran Grab dan Uber.