KOMPAS.com - Penahanan Diego Dzodan, Vice President
Facebook di Amerika Latin, tidak bertahan lama. Seorang hakim telah memerintahkan untuk melepas pria berkewarganegaraan
Argentina tersebut dari kurungan.
Sebagaimana
KompasTekno rangkum dari
Arstechnica, Kamis (3/3/2016), Matt Steineld, juru bicara
Facebook, telah mengonfirmasikan kabar dilepasnya Dzodan tersebut.
Dzodan dijebloskan ke penjara
Brasil pada hari Selasa (1/3/2016) waktu setempat setelah menolak untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian terkait penyelidikan kasus peredaran narkoba.
Facebook memang pihak pemilik WhatsApp. Namun, operasi kedua perusahaan tersebut berjalan secara terpisah.
Hakim Ruy Pinheiro mendeskripsikan penahanan Dzodan sebagai "pemaksaan yang melanggar hukum".
Kasus ini sudah bergulir selama beberapa bulan. Dzodan pun sudah diincar kepolisian sejak 7 Februari lalu karena dianggap tak kooperatif.
"
Facebook berulang kali tak patuh dengan keputusan pengadilan," begitu dalih kepolisian saat memenjarakan Dzodan.
Pasalnya, pengadilan
Brasil telah menetapkan bahwa
Facebook harus membantu proses investigasi kepolisian dengan membuka "kunci" enkripsi pada WhatsApp.
Layanan
chatting tersebut diketahui merupakan wadah komunikasi yang memudahkan jual-beli narkoba di
Brasil.
Dua bulan lalu, perusahaan jejaring sosial itu diwajibkan membayar denda harian 12.000-an
dollar AS atau setara Rp 168 juta karena tidak mau tunduk terhadap permintaan pemerintah.
Sebulan setelahnya, nominal denda meningkat menjadi 253.000
dollar AS atau setara Rp 3,3 miliar per hari.
Reaksi kepolisian membuat
Facebook geram. Raksasa media sosial tersebut berkilah, pihaknya tak bisa memenuhi permintaan kepolisian karena semua pesan WhatsApp tak disimpan di server pusat.
Akses enkripsi mereka pun dikatakan sangat kuat dan tak bisa semena-mena dibobol.
"Kami kecewa," ujar juru bicara
Facebook. "Kami selalu kooperatif dalam interogasi."