Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_1_0.xml): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(): I/O warning : failed to load external entity "http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_1_0.xml"
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, 2016 merupakan tahun kemunduran dalam semangat pemberantasan politik uang.
Dan kondisi ini berdampak pada kualitas pelaksanaan Pilkada 2017 di 101 daerah.
"Hal itu dimulai dari revisi Undang-undang Pilkada menjadi Uu nomor 10 tahun 2016," kata Fadli dalam suatu diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Fadli menyebutkan, dalam UU Pilkada sebelumnya, yaitu UU Nomor 8 Tahun 2015, tidak ada ketentuan sanksi terhadap pelanggaran politik uang.
(Baca: Perludem Heran Ada Cagub yang Laporan Sumbangan Dana Kampanyenya Rp 0)
Dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, pengguna politik uang dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi. Sanksi pidana diancam dengan hukuman penjara dan denda.
Sedangkan bagi pasangan calon yang terbukti menggunakan politik uang dapat dikenakan sanksi diskualifikasi. Ketentuannya, politik uang tersebut harus terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.
"Namun sayangnya, ancaman sanksi berat itu dimentahkan sendiri dalam ketentuan UU itu," ujar Fadli.
Fadli menuturkan, memberikan uang kepada pemilih dengan alasan untuk digunakan sebagai uang makan, transpor, dan hadiah dianggap tidak termasuk dalam politik uang.
(Baca: ICW dan Perludem Rilis Hasil Survei Kinerja KPU dan Bawaslu 2012-2017)
Ia menilai, pengaturan tersebut sejatinya merupakan politik uang.
"Alasannya sederhana, berikan uang tunai kepada pemilih dengan alasan apapun adalah bentuk politik uang. Mengaburkan kontestasi Pilkada sebagai ajang adu gagasan, visi, misi, dan program pasangan calon," ucap Fadli.
Penulis | : Lutfy Mairizal Putra |
Editor | : Krisiandi |