Severity: Notice
Message: Trying to get property of non-object
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 164
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 164
Function: _error_handler
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_1_0.xml): failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Severity: Warning
Message: simplexml_load_file(): I/O warning : failed to load external entity "http://xml.kompas.in/XML/2023/06/09/terpopuler_1_0.xml"
Filename: controllers/Kaleidoskop.php
Line Number: 263
Backtrace:
File: /www/public_html/3lipsus/application/modules/kaleidoskop/controllers/Kaleidoskop.php
Line: 263
Function: simplexml_load_file
File: /www/public_html/3lipsus/index.php
Line: 345
Function: require_once
Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima registrasi 111 permohonan judicial Review undang-undang selama tahun 2016.
Sisa perkara tahun sebelumnya yang dilanjutkan pada tahun 2016 sebanyak 63 perkara.
Total, ada 174 judicial Review sepanjang tahun 2016.
"Dari jumlah itu, MK telah memutus 96 perkara. Sebanyak 78 perkara masih dalam proses pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahun 2017," kata Ketua MK Arief Hidayat, dalam refleksi kinerja tahun 2016, di Kantor MK, Jakarta, Kamis (29/12/2016).
Arief mengatakan, 96 amar putusan tersebut terdiri dari 19 perkara dikabulkan, 34 perkara ditolak, 30 perkara tidak dapat diterima, 3 perkara gugur, 9 perkara ditarik kembali oleh pemohon, dan 1 perkara dinyatakan MK tidak berwenang untuk memeriksa.
Dari total 72 UU yang dimohonkan untuk diuji MK selama 2016, UU Pilkada memiliki frekuensi pengujian paling tinggi yaitu sebanyak 17 kali.
Jumlah tersebut terdiri atas 2 Undang-Undang Pilkada, yakni 10 kali pengujian Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 dan sebanyak 7 kali saat masih sebagai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015.
Arief menambahkan, terdapat putusan yang menarik perhatian publik sepanjang tahun 2016.
Putusan itu di antaranya pengujian materi UU Pilkada tentang hak pilih bagi pengidap gangguan jiwa non permanen, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang alat berat bukan moda transportasi, KUHAP tentang jaksa tidak boleh ajukan PK, UU Grasi tentang pengajian grasi tanpa limitasi, dan UU Ketenagakerjaan tentang pengusaha harus membayar penuh upah tertangguh.
"Selain itu, ada juga putusan UU Rumah Susun tentang pengembang wajib fasilitasi pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun, UU ITE tentang penyadapan seizin aparat berwenang, UU Perkawinan tentang perjanjian dapat dilakukan pada masa perkawinan, UU Ketenagalistrikan tentang listrik untuk kepentingan umum tidak boleh digarap swasta, UU Pengampunan Pajak tentang pengampunan pajak sesuai UUD 1945, UU KPK tentang KPK berwenang mengankat penyidik, serta UU Perkebunan tentang petani kecil dapat memuliakan tanaman tanpa izin," kata Arief Hidayat.
Pada tahun 2016, MK juga melaksanakan kewenangan memeriksa dan memutus perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati serentak tahun 2015.
Sidang perkara ini dilakukan pada Januari hingga April 2016. Akibatnya, MK baru bisa fokus menangani judicial Review UU pada bulan Mei.
Penulis | : Ihsanuddin |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |