Maybank Rampungkan "Refloat" Saham BII

Selasa, 26 November 2013 | 13:18 WIB

Baihaki/KONTAN Kantor layanan BII Maybank


JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah enam kali minta perpanjangan waktu, akhirnya Malayan Banking Berhad (Maybank) menuntaskan kewajiban melepas kembali saham ke publik (refloat).

Perusahaan institusi keuangan Malaysia itu harus menjual kembali saham setelah mengambilalih saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BNII) milik Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. Dan Kookmin Bank 2008 lalu.

Akhir pekan lalu, telah terjadi transaksi saham BNII di pasar negosiasi. Jumlahnya mencapai 11,35 juta lot atau 5,67 miliar saham. Angka ini setara dengan 9,4 persen dari total modal disetor dan ditempatkan BNII.

Harga transaksi Rp 310 per saham. Harga tersebut lebih rendah dibanding harga pasar reguler ketika itu yakni Rp 320 per saham. Direktur Pengawasan Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Noor Rachman mengatakan, transaksi tersebut merupakan bagian dari kewajiban Maybank untuk refloat.

"Ya, itu bagian dari refloat, karena mereka (Maybank) punya waktu sampai 31 Desember 2013," ujarnya, kemarin. Setelah aksi tutup sendiri tersebut, total kepemilikan saham publik di luar Maybank menjadi 21,11 persen.

Menurut catatan KONTAN, Maybank telah mengajukan enam kali permohonan pengunduran refloat. Seharusnya, aksi pelepasan saham ini sudah dilakukan November 2010. Kemudian, setiap enam bulan, Maybank meminta perpanjangan waktu karena harga saham yang terus melorot.

Maybank membeli sekitar 55,6 persen saham BNII pada Maret 2008 lalu seharga Rp 433 per saham.  Saham-saham tersebut adalah milik anak usaha Temasek Holdings, Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd serta bank asal Korea Selatan Kookmin Bank.

Kepemilikan Maybank, melalui dua anak usahanya, Sorak Financial Holdings Pte. Ltd dan Maybank Offshore Corporate Services (Labuan) Sdn Bhd (MOCS), menjadi lebih dari 97 persen.

Maybank kemudian melakukan tender offer di harga Rp 510 per saham. Nah, berhubung kepemilikan Maybank menjadi di atas 80 persen, maka bank terbesar di Malaysia ini wajib melepas kembali saham ke publik minimal 20 persen.

OJK, ketika masih bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) merevisi aturan Bapepam-LK No IX.H.1 tentang Pengambialihan Perusahaan Terbuka.

Dalam revisi disebutkan, masa refloat bisa diperpanjang setiap enam bulan. Jadi, jika dalam kurun waktu dua tahun setelah tender offer, pemilik saham belum sanggup refloat, mereka bisa mengajukan tambahan waktu hingga enam bulan ke depan.

Namun, kelonggaran waktu itu diberikan secara bersyarat. Perpanjangan waktu diberikan jika perusahaan berpotensi mengalami kerugian material akibat pelepasan saham karena harga saham refloat lebih rendah dari tender offer.

Syarat lainnya adalah, jika dalam kurun waktu dua tahun setelah tender offer, pemegang saham pengendali  baru telah berusaha untuk melepaskan sahamnya ke publik, namun yang menyerap sedikit atau di bawah 20 persen.

Maybank telah menempuh sejumlah cara untuk refloat saham BNII. Mulai dari menjual  di pasar reguler, pasar negosiasi, hingga right issue. Pada 2011, MOCS telah beberapa kali melepas saham BNII, namun jumlahnya sangat minim.

Kemudian, pada 19 Juni 2013, MOCS menjual saham BNII setara dengan 9 persen kepada UBS AG London. Dengan demikian, kepemilikan MOCS menjadi 33,96 persen dari 44,96 persen. Dengan demikian, saham BNII milik Maybank secara akumulatif menjadi 88,29 persen.

Lalu, pada Juli BNII menerbitkan saham baru dengan hak memesan efek terlebih dahulu sebanyak 4,69 miliar atau 7,69 persen. Namun, setelah rights issue, kepemilikan saham tidak berubah. UBS AG tetap 9 persen dan masyarakat hanya 2,71 persen. (Amailia Putri Hasniawati)


Penulis :
Editor : Bambang Priyo Jatmiko