Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: controllers/topikpilihan.php
Line Number: 54

Pemberitaan di media massa terkait kenaikan tarif dasar listrik TDL terkadang membingungkan masyarakat awam.
Dahlan Iskan mengakui sudah mengetahui dari sejak awal bahwa bila Peraturan Menteri ESDM Nomor 7/2010 tentang TDL diberlakukan, akan timbul penolakan
Kisruh kenaikan tarif dasar listrik TDL akhirnya menyengat DPR dan pemerintah.
DPR meminta kenaikan tarif dasar listrik dibatalkan. Pasalnya, dasar kenaikan tarif itu menyalahi aturan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus segera menginstruksikan Menko Perekonomian dan menteri-menteri bidang ekonomi terkait.
Kepala BKPM Gita Wirjawan menilai kenaikan tarif dasar listrik yang berkisar 10-15 persen masih dalam batas wajar.
Direktur Bisnis dan Manajemen Resiko PLN Murtaqi Syamsuddin menegaskan para pengusaha salah menghitung kenaikan tarif dasar listrik TDL.
TDL naik rata-rata 10 persen dan kalangan industri maksimal naik 18 persen.
Pemerintah mengakui bahwa ada kenaikan yang cukup besar bagi pelanggan industri dan bisnis.
Merespons keluhan dari kalangan industri, Komisi VII DPR meminta PT PLN menunda penagihan kepada konsumennya pada bulan Agustus 2010.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa meminta PT Perusahaan Listrik Negara menghitung ulang pengenaan tarif dasar maksimal.
Asosiasi Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Asmindo tetap berharap pemerintah tidak menaikkan tarif dasar listrik TDL.
Kisruh penghitungan kenaikan tarif dasar listrik antara para pengusaha dan PT PLN Persero belum menemukan penyelesaian.
Pemerintah akan membagi rata beban kenaikan tarif dasar listrik TDL bagi industri begitu penghitungan kembali komponen tarif diselesaikan.