Antasari Mencari Keadilan
Presiden Joko Widodo mengabulkan grasi yang diajukan terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden (keppres). Kepres itu juga berisi pengurangan masa hukuman Antasari selama enam tahun. Usai bebas dan mendapat grasi, Antasari buka suara tentang kasusnya. Ia mencari keadilan.