Selasa, 21 Mei 2013
Selamat Datang   |      |  
Kompas.com
Selasa, 21 Mei 2013 | 18:01 WIB
Topik Hari Ini : NENENG DAN DUGAAN KORUPSI PLTS
Neneng Sri Wahyuni berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara.
Senin, 18 Maret 2013 | 12:56 WIB
Neneng Sri Wahyuni dijatuhi hukuman tambahan berupa penggantian uang kerugian negara sebesar Rp 800 juta, selain dihukum enam tahun penjara.
Kamis, 14 Maret 2013 | 16:05 WIB
Dugaan Korupsi PLTS
Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kepada Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni.
Kamis, 14 Maret 2013 | 14:05 WIB
Dugaan Korupsi PLTS
Tim pengacara Neneng Sri Wahyuni memilih walk out atau meninggalkan ruangan persidangan karena tidak setuju dengan keputusan majelis hakim.
Kamis, 14 Maret 2013 | 13:27 WIB
Dugaan Korupsi PLTS
Hakim Tipikor tetap membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi proyek PLTS meski tanpa kehadiran Neneng Sri Wahyuni, terdakwa kasus itu.
Kamis, 14 Maret 2013 | 13:21 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi PLTS dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Kamis, 14 Maret 2013 | 07:26 WIB
Dugaan Korupsi PLTS
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta batal membacakan putusan atas perkara kasus dugaan korupsi PLTS Neneng Sri Wahyuni.
Kamis, 7 Maret 2013 | 11:53 WIB
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dijadwalkan membacakan putusan atas perkara dugaan korupsi PLTS dengan terdakwa Neneng Sri Wahyuni.
Kamis, 7 Maret 2013 | 10:15 WIB
Dua WN Malaysia Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selasa, 5 Maret 2013 | 13:03 WIB
Dugaan Korupsi PLTS
Neneng Sri Wahyuni mengaku menyesal tidak langsung pulang ke Indonesia ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kamis, 21 Februari 2013 | 17:53 WIB
Mohamad Hasan bin Kushi dan R Azmi bin Muhamad Yusof dituntut sembilan tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Kamis, 7 Februari 2013 | 12:24 WIB
Korupsi PLTS
Jaksa menyebutkan, Nazaruddin memberikan uang 50.000 dollar AS kepada pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Selasa, 5 Februari 2013 | 17:38 WIB
Neneng Sri Wahyuni dituntut tujuh tahun penjara. Salah satu yang memberatkan tuntutan jaksa adalah istri Nazaruddin itu pernah buron.
Selasa, 5 Februari 2013 | 16:41 WIB
Korupsi Proyek PLTS
Direktur Keuangan PT Anugerah Nusantara Neneng Sri Wahyuni juga dituntut mengembalikan uang kerugian negara sekitar Rp 2,6 miliar.
Selasa, 5 Februari 2013 | 14:16 WIB
Dugaan Korupsi PLTS
Neneng Sri Wahyuni dituntut hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selasa, 5 Februari 2013 | 13:24 WIB