Cuti Petahana, Haruskah? - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

Cuti Petahana, Haruskah?

Senin, 5 September 2016 | 17:46 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Kepala Terminal Rawamangun Bastian saat meninjau Terminal Rawamangun, Senin (4/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban petahana cuti saat kampanye Pilkada.

Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.  

Keharusan petahana cuti saat kampanye, sejatinya adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan yang rentan digunakan kepala daerah yang berkuasa.

Selain berbagai fasilitas negara yang melekat, berbagai aktivitas kepala daerah pun dikhawatirkan jadi celah petahana untuk berkampanye.

Kekhawatiran itu, menurut Ahok, bisa dicegah dengan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu di daerah maupun pusat, yang pada faktanya masih memiliki keterbatasan dari sisi undang-undang maupun perangkat.  

Bicara soal cuti ini, bukan eksklusif milik Jakarta. Ada ratusan daerah yang akan menjalani suksesi Pilkada Serentak 2017. Diantaranya, ada lebih dari 20 petahana yang akan maju dalam pilkada tahun depan.

Contohnya di Jawa Tengah saja, ada 8 petahana direncanakan maju lagi dalam Pilkada kabupaten/kota melalui PDI Perjuangan.  

Apakah menghapus kewajiban cuti bagi petahana, membuat proses Pilkada tak bisa lepas dari kecurangan oleh petahana?

Atau sebaliknya memperkuat pemerintah daerah karena kepala daerahnya tetap bekerja? 

Saksikan "Satu Meja" di Kompas TV, Senin 5 September 2016, Pukul 22.00 WIB, bersama Pemimpin Redaksi Harian Kompas, Budiman Tanuredjo.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Sandro Gatra