Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim "Nakal" - Kompas.com
Selasa, 7 Mei 2024

Satu Meja

Satu Meja

Program Satu Meja hadir di KompasTV setiap Rabu pukul 22.00 WIB bersama Pemimpin Redaksi harian Kompas Budiman Tanuredjo..

Wacana Penguatan Wewenang, KY Diharapkan Bisa Mengeksekusi Hakim "Nakal"

Kamis, 2 Juni 2016 | 06:38 WIB
KIKI NASUTION Gedung Komisi Yudisial, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan hakim membuat banyak pihak mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan internal yang dilakukan Mahkamah Agung.

Komisi Yudisial sebagai pengawas eksternal terhadap hakim pun diharapkan dapat diperkuat kewenangannya. Dengan demikian, fungsi pengawasan terhadap lembaga peradilan dapat berjalan efektif.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Junimart Girsang mengatakan, Badan Legislasi DPR saat ini sudah membentuk panitia kerja untuk membahas Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang juga membahas penguatan kewenangan KY.

Fungsi pengawasan pun menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan RUU Jabatan Hakim.

"Di MA selama ini tidak berjalan efektif, sedangkan KY juga diberi kewenangan yang terbatas," ujar Junimart dalam acara "Satu Meja" di Kompas TV, Rabu (1/6/2016) malam.

Karena itu, menurut Junimart, DPR mulai mewacanakan agar dalam RUU Jabatan Hakim itu kewenangan KY diperkuat. Setidaknya ada dua hal penguatan terhadap KY bisa dilakukan.

Pertama, membatasi periode jabatan hakim agung selama lima tahun. Dengan demikian, setelah lima tahun, KY bisa melakukan seleksi kembali terhadap hakim agung dan mengajukannya ke DPR.

Kedua, KY tidak hanya memberikan rekomendasi kepada MA terkait fungsi pengawasan yang dilakukan. Namun, KY diharapkan bisa mengeksekusi dan memberikan sanksi.

"Saya usulkan KY juga sebagai eksekutor. Kalau KY bilang berhentikan (hakim yang melanggar), maka (hakim itu) berhenti," ucap Junimart.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung penguatan kewenangan KY.

Selama ini, menurut Mahfud, sebenarnya sudah ada upaya untuk memperkuat kembali kewenangan KY. Sewaktu masih menjadi anggota DPR, Mahfud mengaku terlibat dalam upaya tersebut.

"Kewenangan KY harus dikembalikan, buat Undang-Undang KY. Berikutnya, (posisi) MA diatur dengan UU itu," tutur Mahfud.

Mahfud kemudian menyebut upaya itu digagalkan dalam proses legislasi di DPR.

"Kemudian (di DPR) berubah, malah UU MA dulu yang disahkan," ujar mantan anggota DPR dari Fraksi PKB itu.

"Seperti ada perselingkuhan MA dengan DPR," tuturnya.

Karena itu Mahfud pun berharap DPR konsisten dengan upayanya untuk memperkuat kewenangan KY. Dengan demikian, anggapan ada perselingkuhan MA dengan DPR itu hilang.

Kompas TV KPK Prihatin Tangkap Hakim



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Bayu Galih
Editor : Bayu Galih
Sumber: Kompas TV