INFOGRAFIK: Daftar 41 Caleg Eks Koruptor yang Ikuti Pileg 2019

By Akbar Bhayu Tamtomo - Jumat, 21 September 2018 | 18:17 WIB
41 Eks Koruptor Ikuti Pileg 2019
41 Eks Koruptor Ikuti Pileg 2019 (KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan daftar calon anggota legislatif (caleg) yang diusung partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019.

Dari daftar yang telah ditetapkan KPU, masih ada 41 caleg yang merupakan narapidana kasus korupsi.

Padahal, sebelumnya KPU telah membuat aturan yang menyatakan bahwa eks koruptor, mantan bandar narkoba, dan mantan terpidana kasus kejahatan seksual dilarang diusung parpol dalam Pemilu 2019.

Namun, setelah melalui sejumlah proses persidangan di Bawaslu, juga berdasarkan putusan uji materi di Mahkamah Agung, sebanyak 41 eks koruptor masuk daftar caleg untuk Pemilu 2019.

Para eks koruptor itu diusung 13 dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019. Sebanyak 12 orang terdaftar dalam caleg DPRD tingkat provinsi dan 26 orang sebagai caleg untuk DPRD tingkat kabupaten/kota. Adapun, tiga orang merupakan caleg DPD.

Berikut daftar namanya, dalam infografik di bawah ini:

*CATATAN:

Sejumlah partai politik menyatakan bahwa mereka sudah mencoret daftar eks koruptor dari daftar caleg. Namun, data ini berdasarkan penetapan yang dilakukan KPU pada Kamis (20/9/2018) malam.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik : 41 Eks Koruptor Ikuti Pileg

Editor : Bayu Galih

Close Ads X