Seleksi CPNS, Pemerintah Buka Formasi untuk Penyandang Disabilitas

By Retia Kartika Dewi - Jumat, 14 September 2018 | 18:41 WIB
Penjelasan terkait Formasi Khusus Disabilitas dan Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018. Jumat (14/9/2018).
Penjelasan terkait Formasi Khusus Disabilitas dan Formasi Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018. Jumat (14/9/2018). (Twitter: BKN, @bkngoid)

KOMPAS.com - Pemerintah menyiapkan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen pegawai sipil negara tahun ini.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Permenpan) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.

Kebijakan pemerintah yang memberikan kuota untuk penyandang disabilitas dalam rekrutmen CPNS pun diumumkan Badan Kepegawaian Negara, melalui akun Twitter @BKNgoid.

Saat dikonfirmasi, BKN membenarkan informasi dalam tweet itu.

"BKN sebagai pelaksana panselnas, jadi tinggal melaksanakan saja sesuai Permenpan Nomor 36 dan 37 Tahun 2018," ujar Kepala Biro Humas BKN Muhammad Ridwan, saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (14/9/2018).

Baca juga: Kementerian BUMN Ungkap Cara Sukses Lolos Tes CPNS, Ini Tipsnya

Formasi khusus

Untuk penetapan formasi untuk penyandang disabilitas, baik untuk penempatan di instansi pusat dan daerah, disamakan.

Berdasarkan Permenpan Nomor 36 Tahun 2018, ketentuan itu misalnya calon pelamar paling tidak berusia 18-35 tahun pada saat melamar.

Kemudian, calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

Jumlah jabatan yang dilamar untuk instansi pusat paling tidak sebesar 2 persen dari total formasi dengan jabatan.

Kemudian, jumlah jabatan yang dapat dilamar untuk posisi di daerah paling sedikit 1 persen dari total formasi.

Untuk Papua dan Papua Barat

Selain untuk penyandang disabilitas, pemerintah juga memberikan kesempatan khusus untuk calon pelamar dari Papua/Papua Barat.

Calon pelamar ini ditentukan berdasarkan garis keturunan orangtua asli Papua atau Papua Barat.

Kemudian, pelamar harus melampirkan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan.

Pelamar juga diminta melampirkan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Kompas TV Aparat Polres Sragen, Jawa Tengah membongkar praktik penipuan calon PNS dengan total kerugian lebih dari 1 miliar rupiah.



Editor : Bayu Galih
Artikel Terkait


Close Ads X