Menurut Saksi, Ayah Zumi Zola Masih Punya Pengaruh di Pemprov Jambi

By Abba Gabrillin - Kamis, 6 September 2018 | 13:56 WIB
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam.
Tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun 2018 Zumi Zola mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4/2018). KPK resmi menahan Gubernur Jambi Zumi Zola usai diperiksa selama sekitar sembilan jam. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan mengatakan, ada informasi bahwa mantan Gubernur Jambi, Zulkifli Nurdin, masih berpengaruh di pemerintahan.

Bahkan, Zulkifli dinilai masih berperan dalam pengisian jabatan di Pemprov Jambi. Adapun, Gubernur Jambi Zumi Zola merupakan anak kandung Zulkifli Nurdin.

Hal itu dikatakan Dody saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Rumor waktu itu, Pak Gubernur diatur oleh orang tuanya, Pak Zulkifli," kata Dody kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Kontraktor Mengaku Beri Rp 75 Juta untuk Akomodasi 25 Kader PAN Hadiri Pelantikan Zumi Zola

Menurut Dody, penunjukkan dirinya sebagai kepala dinas adalah salah satu upaya Zumi agar publik tidak menilai Gubernur selalu diatur oleh Zulkifli. Hal itu dikatakan Apif Firmansyah, orang dekat Zumi Zola.

"Saya tanya, kenapa Bapak (Zumi) pilih saya. Menurut Apif, Pak Gubernur memilih saya karena untuk kesan bahwa Beliau mandiri," kata Dody.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018).
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Dody Irawan bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Menurut Dody, ada salah satu calon kepala dinas yang sebelumnya melakukan pendekatan dengan Zulkifli. Namun, pada akhirnya Dody yang dipilih Zumi Zola sebagai kepala dinas di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Baca juga: Ketakutan Saat KPK Gelar OTT, Saksi Mengaku Bakar Catatan Uang untuk Zumi Zola

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard. Zumi diduga menerima gratifikasi dari berbagai rekanan dan konsultan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Jambi.

Sebelum dilantik sebagai kepala dinas, Dody mengaku diminta oleh orang kepercayaan Zumi untuk loyal, royal dan total kepada gubernur. Salah satunya, diminta untuk mengumpulkan uang dari para kontraktor.

Kompas TV Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi miliaran rupiah dari sejumlah pihak terkait proyek infrastruktur di Jambi.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X