Kontraktor Mengaku Beri Rp 75 Juta untuk Akomodasi 25 Kader PAN Hadiri Pelantikan Zumi Zola

By Abba Gabrillin - Kamis, 6 September 2018 | 13:34 WIB
Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli Usai Diperiksa KPK, Rabu (11/7/2018).
Gubernur nonaktif Provinsi Jambi Zumi Zola Zulkifli Usai Diperiksa KPK, Rabu (11/7/2018). (Reza Jurnaliaton)

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim, mengaku pernah memberikan uang Rp 75 juta kepada Gubernur Jambi Zumi Zola. Pemberian uang melalui orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah.

Menurut Iim, uang tersebut untuk keperluan akomodasi 25 kader Partai Amanat Nasional (PAN) saat akan menghadiri pelantikan Zumi sebagai gubernur Jambi.

Hal itu dikatakan Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

"Akomodasi DPD PAN ke Jakarta," ujar Iim kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Iim, uang tersebut digunakan Apif untuk memesan kamar hotel dan membayar rental mobil. Selain itu, uang juga digunakan untuk keperluan uang saku kader PAN saat ke Jakarta.

Baca juga: Penjelasan Saksi soal Permintaan Loyal, Royal, dan Total untuk Zumi Zola

Iim saat itu mengetahui bahwa Zumi merupakan pengurus PAN di Provinsi Jambi.

Awalnya, menurut Iim, dia dikenalkan oleh Apif kepada Zumi Zola. Setelah pemberian-pemberian tersebut, Iim mendapatkan proyek pekerjaan di Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa setelah dilantik sebagai gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai Apif Firmansyah dan salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.

Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Baca juga: Ketakutan Saat KPK Gelar OTT, Saksi Mengaku Bakar Catatan Uang untuk Zumi Zola

Menurut jaksa, sebelumnya Zumi berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang. Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi sekaligus sebagai asisten pribadi.

Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai gubernur.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X