Ketakutan Saat KPK Gelar OTT, Saksi Mengaku Bakar Catatan Uang untuk Zumi Zola

By Abba Gabrillin - Kamis, 6 September 2018 | 12:45 WIB
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18.
Gubernur Jambi Zumi Zola bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/1). Zumi Zola diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 dengan tersangka Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/ama/18. (SIGID KURNIAWAN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bidang infrastruktur di Provinsi Jambi, Muhammad Imaddudin alias Iim mengaku pernah diminta untuk mengumpulkan uang suap dari para kontraktor.

Uang-uang itu untuk diserahkan kepada Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Hal itu dikatakan Iim saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9/2018). Dia bersaksi untuk terdakwa Zumi Zola.

Dalam persidangan, Iim mengaku mencatat seluruh penerimaan uang dari para kontraktor yang menjadi rekanan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi.

Namun, buku catatan itu sudah dibakar oleh Iim.

Baca juga: Penjelasan Saksi soal Permintaan Loyal, Royal, dan Total untuk Zumi Zola

Catatan tersebut dimusnahkan tak lama setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan di Jambi pada November 2017.

Saat itu, diduga terjadi pemberian suap yang disebut uang ketok kepada sejumlah anggota DPRD.

Uang itu terkait persetujuan DPRD terhadap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

"Waktu OTT itu kami ketakutan, catatannya kami bakar. Saya takut, Pak," kata Iim kepada jaksa KPK.

Baca juga: 19 Keperluan Zumi Zola yang Diduga Dibayar Pakai Uang Gratifikasi

Menurut Iim, pengumpulan uang dari para kontraktor itu dilakukan atas permintaan orang kepercayaan Zumi Zola, Apif Firmansyah.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa setelah dilantik sebagai Gubernur, Zumi membentuk tim yang diketuai oleh Apif Firmansyah.

Salah satu anggotanya adalah Muhammad Imaddudin alias Iim selaku rekanan untuk mengerjakan proyek tahun anggaran 2016 yang belum dilelangkan.

Apif dan Iim sekaligus diminta mengumpulkan fee proyek TA 2016 dari para rekanan maupun Kepala Dinas Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Provinsi Jambi.

Baca juga: Ada 8 Kepentingan PAN yang Diduga Dibiayai Zumi Zola dari Gratifikasi

Menurut jaksa, sebelumnya Zumi telah berteman dengan Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang.

Maka, saat pilkada, Zumi menunjuk Apif sebagai Bendahara Tim Sukses Pemilihan Gubernur Jambi, sekaligus sebagai asisten pribadi.

Apif atas persetujuan Zumi kemudian meminta bantuan Iim untuk membiayai beberapa kegiatan Zumi saat awal menjabat sebagai Gubernur.

Dalam kasus ini, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar. Zumi juga didakwa menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga didakwa menerima 1 unit Toyota Alphard.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X