ICW: Kasus Korupsi Massal DPRD Malang Bukti Budaya Korupsi Permisif

By Devina Halim - Selasa, 4 September 2018 | 21:22 WIB
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).
Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018). (KOMPAS.com/Devina Halim)

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus korupsi massal yang melibatkan 41 anggota DPRD Kota Malang dinilai sebagai bukti tumbuhnya budaya permisif dalam korupsi di lembaga negara.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menjelaskan anggota lembaga pemerintahan secara terbuka melakukan korupsi bersama-sama.

"Ini membuktikan budaya permisif korupsi itu tumbuh karena tidak ada mekanisme kontrol di internal," terang Donal di Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2018).

"Justru yang enggak menerima uang, yang keluar dari pakemnya," tambah dia.

Menurut Donal, para anggota legislatif seharusnya saling mengingatkan agar tidak melakukan korupsi. 

Ia mengatakan kasus ini seharusnya menjadi "tamparan" bagi pemerintah. Kasus korupsi berjamaah sudah pernah terjadi di beberapa kota.

Baca juga: 41 Anggota DPRD Malang Tersangka Suap, JK Sebut Itu Peringatan untuk Bupati hingga Gubernur

Donal memberi contoh kasus korupsi yang melibatkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019. Mereka diduga menerima suap terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota dewan di periode tersebut.

Kasus lainnya terkait seluruh anggota DPRD Jambi. Mereka diduga mendapatkan uang "ketok palu" terkait pengesahan RAPBD Jambi 2018.

Sebenarnya, menurut Donal, evaluasi secara mendasar dan besar-besaran terletak di level parpol.

Alasannya, sisi lain masalah ini seperti pembenahan pemilihan anggota legislatif yang tertuang dalam Undang-undang Pemilu terus diperbaiki. Namun, parpol yang tidak pernah berubah.

"Concern pembenahannya harus di partai politik, karena kita sudah banyak merevisi UU pemerintahan, kita sudah merevisi UU Pemilu, jadi desain di pemilu diperbaiki, tata kelola pemerintahan diperbaiki," terang Donal.

Baca juga: 41 Anggotanya Ditahan KPK, DPRD Kota Malang Lumpuh

"Tetapi sumbernya ini, parpol tidak kunjung dibenahi, baik secara organisasi maupun secara kelembagaan," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X