Korupsi Massal di DPRD Dinilai karena Biaya Politik yang Tinggi

By Reza Jurnaliston - Selasa, 4 September 2018 | 10:21 WIB
Salah satu anggota DPRD Kota Malang dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang resmi ditahan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka baru  terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (3/9/2018).
Salah satu anggota DPRD Kota Malang dari 22 anggota DPRD Kota Malang yang resmi ditahan usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mereka sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015, Senin (3/9/2018). (KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Firman Noor berpendapat, tingginya biaya politik ditengarai menjadi salah satu faktor penyebab banyaknya legislator yang berperilaku koruptif. 

Hal itu dikatakan Firman menanggapi penetapan tersangka dan penahanan 41 anggota DPRD Kota Malang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau di daerah itu kalau pileg (pemilihan anggota legislatif) berkait dengan biaya pilkada yang memang mahal, terutama terkait dengan kampanye, biaya saksi. Ini yang kemudian seorang caleg itu harus mencari uang yang memang tidak sedikit secara pendapatan mereka ini kan tidak sebanyak biaya kampanye,” tutur Firman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/9/2018).

Menurut Firman, politik biaya tinggilah yang secara fundamental menjadi lahan korupsi.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, Korupsi Massal yang Mengkhawatirkan...

Firman mengemukakan, biaya politik yang dikeluarkan sulit untuk bisa tertutupi oleh pendapatan legislator kebanyakan. 

“Yang jelas biaya tinggi yang tidak bisa dibayar secara individual. Saya kira nggak ada makan siang gratis, karena itu proses untuk membiayai,” ujar Firman.

Oleh sebab itu, menurut Firman, pembenahan dapat dilakukan dengan mengalokasikan anggaran lebih besar untuk bantuan operasional partai politik.

Peningkatan alokasi bantuan parpol merupakan salah satu jalan keluar untuk menghapus biaya politik tinggi. 

“Salah satunya memperkuat postur pendapatan parpol, kemudian aturan main harus meminimalkan biaya-biaya politik itu, misalnya biaya untuk saksi kalau bisa di bantu oleh negara sehingga biaya politik tinggi bisa ditekan,” tutur Firman.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 41 dari total 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Hal itu dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan APBN-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Baca juga: DPRD Kota Malang Terancam Lumpuh Akibat Kasus Korupsi

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan KPK. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, KPK sudah menetapkan 19 tersangka anggota DPRD Kota Malang.

"Penetapan 22 anggota DPRD Kota Malang tersebut merupakan tahap ketiga. Hingga saat ini, dari total 45 anggota DPRD Kota Malang, sudah ada 41 anggota yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK," papar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Senin.

Kompas TV Dari 45 anggota DPRD kota Malang beberapa nama diduga menerima suap dari Anton sejak Jumat lalu penyidik KPK telah memeriksa 24 anggota DPRD Kota Malang.



 

Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X