Bonus Atlet DKI yang Raih Medali di Asian Games Cair Setelah APBD-P 2018 Disahkan

By Jessi Carina - Senin, 3 September 2018 | 19:19 WIB
Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2016).
Kepala Badan Kesatuan, Kebangsaan, dan Politik (Bakesbangpol) DKI Jakarta, Ratiyono, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/10/2016). (Kompas.com/Kurnia Sari Aziza)


JAKARTA, KOMPAS.com - Bonus untuk atlet DKI Jakarta yang meraih medali pada Asian Games baru cair setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2018 disahkan. Sebab, Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta baru akan mengajukannya pada rapat anggaran perubahan bulan ini.

"Kalau pengajuannya disetujui, sudah disahkan jadi Perda APBD-P, kita bagikan," ujar Kepala Disorda DKI Jakarta Ratiyono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Senin (3/9/2018).

APBD-P rencananya akan disahkan pada September atau Oktober. Untuk besarannya, Disorda juga berencana memberi bonus lebih besar dari ketentuan yang ada di keputusan gubernur sebelumnya. Dia yakin DPRD DKI Jakarta akan menyetujui usulan itu.

Baca juga: Dinas Olahraga Ajukan Penambahan Bonus Atlet DKI yang Berprestasi di Asian Games

"Kita usulkan, semoga dalam rapat badan anggaran bisa disetujui. Jadi nanti tinggal ganti di Kepgub. Kalau sudah rapi, nanti cari waktu baik (untuk penyerahan bonusnya), mungkin hari Sumpah Pemuda 28 Oktober," kata Ratiyono.

Adapun, besaran bonus bagi atlet berprestasi telah diatur dalam sebuah keputusan gubernur tahun 2017. Ratiyono mengatakan dalam kepgub itu atlet peraih medali emas mendapat Rp 300 juta, perak Rp 150 juta, dan perunggu Rp 90 juta.

Jika usulan penambahan disetujui DPRD DKI, artinya atlet DKI akan mendapat lebih besar dari nominal itu.

Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X