Senin, KPK Akan Periksa 22 Anggota DPRD Kota Malang

By Kontributor Malang, Andi Hartik - Minggu, 2 September 2018 | 10:04 WIB
Anggota DPRD Kota Malang Hery Subiantono (kanan foto) ditahan KPK. Tampak di sebelah Hery sesama anggota DPRD Malang, Sukarno yang juga ditahan. Selasa (27/3/2018).
Anggota DPRD Kota Malang Hery Subiantono (kanan foto) ditahan KPK. Tampak di sebelah Hery sesama anggota DPRD Malang, Sukarno yang juga ditahan. Selasa (27/3/2018). (Kompas.com/Robertus Belarminus)

MALANG, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil 22 anggota DPRD Kota Malang, Jawa Timur, untuk hadir dalam pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin (3/9/2018).

Adanya panggilan pemeriksaan ke Jakarta itu salah satunya diungkapkan anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Malang Choeroel Anwar.

"22 orang (yang dipanggil ke Jakarta)," kata Choroel usai diperiksa penyidik KPK di Mapolres Malang Kota, Jawa Timur, Sabtu (1/9/2018).

Baca juga: Wali Kota Malang Terpilih Curhat ke KPK, Hampir Semua Anggota DPRD Terseret Korupsi

Choeroel mengaku sudah mendapatkan surat panggilan pemeriksaan tersebut.

Ia pun mengaku siap dengan segala kemungkinan yang terjadi, termasuk jika nantinya penyidik melakukan penahanan dengan status tersangka.

"Iya, tentunya siap tidak siap harus siap dong," ujarnya. 

Baca juga: Plt Wali Kota Malang Diperiksa KPK untuk Kasus Korupsi 22 Anggota DPRD

Anggota Fraksi Gerindra DPRD Kota Malang Teguh Puji Wahyono mengatakan, semua anggota DPRD Kota Malang dipanggil ke Jakarta kecuali yang sakit, yakni Tutuk Haryani dan Priyatmoko Oetomo dari fraksi PDI-P.

"Semua, semuanya (dipanggil ke Jakarta), kecuali yang sakit. Pak Moko, Bu Tutuk, itu saja sama (anggota) yang PAW," kata Teguh. 

Teguh berjanji akan koordinatif selama pemeriksaan. 

Baca juga: KPK Periksa Dana Kampanye Wali Kota Malang Terpilih

"Kami pro-aktif sajalah. Yang kita ketahui ya kita sampaikan," ucap dia. 

Penyidik KPK sebelumnya sudah memeriksa 24 anggota DPRD Kota Malang pada Jumat (31/8/2018) dan Sabtu (1/9/2018).

Mereka adalah Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat) Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (NasDem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDI-P), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS) Teguh Mulyono (PDI-P) dan Imam Ghozali (Hanura).

Baca juga: Kasus Suap P-APBD, KPK Periksa Sekda Kota Malang dan Pejabat Lainnya

Selain itu juga ada Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Tutuk Haryani (PDI-P), Soni Yudiarto (Demokrat), Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDI-P), Priyatmoko Oetomo (PDI-P), Diana Yanti (PDI-P) dan Sugiarto (PKS) serta Arief Hermanto (PDI-P) dan Mulyanto (PKB).

Sejumlah pejabat eksekutif, termasuk Plt Wali Kota Malang Sutiaji dan Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto turut diperiksa dalam pemeriksaan tersebut.

KPK terus mendalami kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 yang dikenal dengan uang "pokir" senilai Rp 700 juta, korupsi "uang sampah" senilai Rp 300 juta dan fee satu persen dalam APBD Kota Malang tahun anggaran 2015 senilai Rp 5,8 miliar.

Baca juga: Kasus P-APBD Kota Malang, KPK Geledah Kediaman Sejumlah Anggota Dewan

18 anggota DPRD Kota Malang sudah menjadi terdakwa.

Mantan Wali Kota Malang M Anton dan mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono juga sudah menjadi tersangka kasus ini.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X