Ditahan, Idrus Marham Diminta KPK Kooperatif Ungkap Nama-nama Lain

By Reza Jurnaliston - Jumat, 31 Agustus 2018 | 21:58 WIB
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap mantan Menteri Sosial Idrus Marham kooperatif dalam proses penyidikan selanjutnya, terutama jika ada nama-nama lain yang ikut terlibat.

Seperti diketahui, Idrus resmi ditahan KPK hari ini, Jumat (31/8/2018), terkait kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

“Saya pikir lebih baik yang bersangkutan terbuka, kooperatif mengungkapkan kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (31/8/2018).

Baca juga: KPK: Penahanan Idrus Marham agar Proses Penyidikan Cepat Selesai

“Bagus untuk yang bersangkutan kalau dia bisa membuka, sehingga perkara bisa menjadi lebih terang kita bisa mengungkap kasus ini dengan lebih menyeluruh,” katanya menambahkan.

Alex juga membuka peluang diperiksanya sejumlah pihak dari Partai Golkar terkait Munaslub 2017 yang sebelumnya disebut tersangka Eni Maulani Saragih mendapat dana dari proyek tersebut.

Sebelumnya, Eni, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Fraksi Golkar, mengatakan, segala seuatu terkait dengan proyek dan uang yang ia terima telah diceritakan kepada penyidik KPK.

Baca juga: Idrus Marham Enggan Jawab soal Dugaan Uang Suap untuk Golkar

Salah satunya, penerimaan uang yang diduga untuk membiayai musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Golkar.

"Saya kan bendahara Munaslub. Semua yang mas dan mbak tanya, saya sudah sampaikan semua ke penyidik dengan detail. Nanti kalau saya sampaikan sedikit, takutnya diplintir menjadi yang lain," kata Eni.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Menurut Alex, sebelum memanggil orang-orang Golkar, penyidik akan lebih dahulu memeriksa apakah pengakuan para tersangka ada kaitannya dengan Munaslub. Termasuk apakah ada alat bukti yang cukup. 

“Kalau penyidik menilai bahwa ada korelasi, ada relevansinya untuk memanggil, dan tidak hanya keterangan satu dua orang, tapi alat bukti cukup, ya akan kita panggil juga,” sambung Marwata.

Baca juga: Ditahan KPK, Ini Komentar Idrus Marham

Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: KPK: Eni Maulani Selalu Lapor Penerimaan Uang ke Idrus Marham

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Baca juga: Eni Maulani Kembalikan Rp 500 Juta ke KPK

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap.

Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Kompas TV KPK kembali memeriksa tersangka mantan wakil ketua Komisi 7 DPR RI fraksi Golkar Eny Maulani Saragih terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau 1.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X