Ditahan KPK, Ini Komentar Idrus Marham

By Abba Gabrillin - Jumat, 31 Agustus 2018 | 18:54 WIB
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Mantan Sekjen Partai Golkar, Idrus Marham ditahan seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (31/8/2018). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Idrus yakin penahanan itu sesuai prosedur yang harus dijalankan KPK.

"KPK tidak mungkin mengambil langkah yang tidak sesuai dengan prosedur dan persyaratan yang ada," ujar Idrus saat diminta pendapat terkait penahanannya.

Baca juga: Idrus Marham Ditahan KPK

Idrus baru kali ini dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Idrus menjalani pemeriksaan perdana selama lebih kurang empat jam di Gedung KPK.

Meski baru satu kali diperiksa, Idrus tidak mempersoalkan tindakan penahanan yang dilakukan penyidik KPK.

"KPK punya logika hukum. Jangan melihat dari logika kita sendiri, kita harus juga melihat dari logika hukum. Jadi, ini tidak ada masalah," kata Idrus.

Baca juga: KPK: Eni Maulani Selalu Lapor Penerimaan Uang ke Idrus Marham

Idrus diduga berperan dalam pemberian uang suap terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Menurut KPK, Idrus berperan mendorong agar Eni menerima uang Rp 4 miliar pada November dan Desember 2017, serta Rp 2,2 miliar pada Maret dan Juni 2018.

Semua uang itu diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Baca juga: Idrus Marham Diduga Dorong Eni Maulani Mau Terima Rp 6,2 Miliar

Eni Maulani Saragih sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik 35 ribu megawatt.

Eni diduga menerima suap atas kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Eni diduga menerima suap sebesar Rp 500 juta yang merupakan bagian dari commitment fee 2,5 persen dari nilai proyek kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Commitment fee tersebut diberikan oleh Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Johannes sebagai tersangka karena memberikan suap kepada Eni.

Menurut KPK, dalam pengembangan penyidikan diketahui bahwa Idrus ikut membantu dan bersama-sama dengan Eni Maulani menerima suap. Adapun, Idrus dijanjikan uang 1,5 juta dollar AS oleh Johannes Budisutrisno.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X