Cerita Pimpinan KPK yang Juga Dapat Tiket Asian Games...

By Reza Jurnaliston - Jumat, 31 Agustus 2018 | 16:23 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/8/2017). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, dia bersama kolega di lembaganya itu juga mendapat tiket Asian Games 2018.

Tak tanggung-tanggung, tiket tersebut berupa tiket all access (tiket terusan) ke acara pembukaan hingga ke acara-acara pertandingan.

Baca juga: KPK Ingatkan Ancaman Pidana bagi Pejabat yang Tak Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

Namun, Alex mengatakan, dia hanya memakai tiket tersebut untuk menghadiri acara pembukaan Asian Games. Selebihnya, ia mengembalikan tiket tersebut ke Inasgoc selaku panitia pelaksana. 

"Kami sendiri pimpinan kan kemarin dapat (akses terusan) cuma saya hanya pakai untuk acara pembukaan, selebihnya saya kembalikan," kata Alex di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).

Ia pun menyatakan, tiket Asian Games yang dibagi-bagi kepada pejabat negara oleh sejumlah BUMN adalah bentuk gratifikasi, kecuali tiket yang diberikan Inasgoc.

Baca juga: KPK Sebut Seorang Pejabat Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games

Inasgoc selaku penyelenggara Asian Games 2018 memang menyediakan jatah 20 persen tiket untuk diberikan kepada para pejabat negara.

"Jadi selain yang 20 persen itu, informasi yang disampaikan ke KPK itu banyak BUMN yang borong itu untuk diberikan kepada pejabat. Nah itu kan enggak boleh, itu kan gratifikasi," ujar Alex.

Sejauh ini, KPK baru menerima satu laporan dari pejabat negara yang menolak pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games 2018. Padahal, banyak pejabat negara lain yang diduga mendapatkan gratifikasi tiket Asian Games.

Baca juga: JK Anggap Tiket Asian Games untuk Pejabat Bukan Gratifikasi

Meski demikian, Marwata enggan menjelaskan secara detail siapa pejabat negara yang telah melaporkan penolakan gratifikasi serta siapa pihak pemberi tiket Asian Games tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengimbau para penyelenggara negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis untuk menolak atau melaporkannya ke KPK.

Febri mengingatkan adanya ancaman pidana bila pejabat atau penyelenggara negara tak melaporkan tindak gratifikasi ke KPK. 

Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

"Yang terpenting di sini adalah semangat untuk tidak kompromi sedikit pun dengan korupsi. Sebab, gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan itu bisa menjadi tindak pidana korupsi juga," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2018).

Febri menuturkan, apabila penyelenggara negara melaporkan penerimaan gratifikasi dalam jangka batas waktu 30 hari, dia akan terbebas dari ancaman pidana 4-20 tahun sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV Ketua INASGOC Erick Thohir menyatakan panitia akan menjual tiket nobar dengan layar besar di area GBK.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X