JK Anggap Tiket Asian Games untuk Pejabat Bukan Gratifikasi

By Yoga Sukmana - Selasa, 28 Agustus 2018 | 17:50 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.
Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018. (PERSIANA GALIH/JUARA.NET)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla tak menampik kabar adanya pejabat negara yang menerima tiket Asian Games 2018 secara gratis dari sponsor.

Saat ditanya apakah pejabat negara tersebut perlu mengikuti imbauan KPK melaporkan hal itu sebagai gratifiksi, Kalla memberikan pandangannya.

"Tidak perlu. Karena ada batasan gratifikasi itu Rp 10 juta," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (28/8/2018).

Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Gratifikasi Tiket Asian Games 2018

Kalla mengungkapkan, tiket menonton pertandingan atau perlombaan di Asian Games 2018 paling mahal Rp 1 juta - Rp 2 juta. Adapun yang paling murah  Rp 100.000.

Wapres yang juga Ketua Dewan Pengarah Asian Games 2018 mengungkapkan, tiket gratis tersebut bisa saja didapatkan pejabat negara dari sponsor.

Misalnya, tutur dia, ada sponsor yang membeli 1.000 tiket Asian Games. Lalu tiket itu diberikan kepada orang-orang yang dinilai punya kedekatan dengan sponsor.

"Kalau 1000 (tiket) itu mau dikasih siapa? Kan pasti dikasih temen-temannya. Bahwa temannya itu pejabat ya siapa yang salah sih? Ini kan nasional, harga diri nasional dipertaruhkan," kata Kalla.

Baca juga: Uang hingga Rumah Jadi Bonus Atlet Indonesia di Asian Games 2018

"Bukan karena dengan karcis (pemberian) itu mereka (pejabat) langsung kaya, langsung mewah. Ya hanya mendukung, tepuk tangan, itu juga sumbangan loh itu (untuk menyemangati atlet)," sambung dia.

Sebelumnya, KPK mengimbau para penyelenggara negara atau pegawai negeri melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Termasuk jika menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018.

“Jika ada pejabat yang menerima tiket menonton pertandingan Asian Games 2018, kecuali undangan yang bersifat resmi seperti undangan pembukaan yang sudah dilakukan, maka sesuai dengan ketentuan di Pasal 16 Undang-Undang KPK, maka gratifikasi tersebut wajib dilaporkan,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Senin (27/8/2018).

Baca juga: Siswa SMA Dikerahkan untuk Nonton Voli Asian Games di GOR Bulungan

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK berbunyi,”Setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan tata cara,l.

Sementara itu, menurut Febri, mengacu pada penjelasan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi berarti pemberian dalam arti luas.

Gratifikasi bisa mencakup uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Kompas TV Ada bermacam macam jenis souvenir yang ditawarkan.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X