Silang Pendapat Saksi Ahli KPU DKI dan Taufik dalam Sidang Ajudikasi

By Ardito Ramadhan - Selasa, 28 Agustus 2018 | 07:54 WIB
Direktur Perludem Titi Anggraini saat menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Direktur Perludem Titi Anggraini saat menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu antara politikus Partai Gerindra Mohamad Taufik dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI telah menyelesaikan agenda pemeriksaan saksi ahli dari masing-masing pihak.

Dua saksi ahli yang diajukan KPU DKI terlebih dahulu diperiksa pada Jumat (24/8/2018).

Kedua saksi ahli itu ialah Direktur Perludem Titi Anggraini dan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU Tak Berhak Cabut Hak Eks Narapidana

Dalam kesaksian Titi, KPU DKI hanya mengikuti aturan yang tertulis dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota legislatif.

"Aturan main yang pasti adalah UU dan perangkat teknis yang mengatur penyelenggaraannya. Oleh karena itu, tentu KPU Provinsi tidak punya pilihan lain untuk taat dan patuh," kata Titi.

Titi menuturkan, selama PKPU Nomor 20 Tahun 2018 belum dicabut Mahkamah Agung, maka mau tidak mau KPU Provinsi mesti mengikuti aturan tersebut.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut PKPU Tidak Bisa Batasi Hak Orang

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat menjadi saksi ahli sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018).
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz saat menjadi saksi ahli sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (24/8/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Sementara itu, Donal menyebut PKPU Nomor 20 Tahun 2018 bukanlah sebuah aturan yang mencabut hak politik sebagaimana dikeluhkan kuasa hukum Taufik.

Ia menilai, peraturan tersebut bukan melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri melainkan mendorong partai politik untuk mencalonkan orang yang bukan eks narapidana korupsi.

"Partai yang diatur supaya secara demokratis tidak mencalonkan yang tida jenis pidana itu. Jadi menurut saya keliru ketika dianggap KPU mencabut hak politik," kata Donal.

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Lolosnya Pencalonan 3 Eks Napi Korputor di Daerah Dinilai Bikin Kacau

Saksi ahli Taufik

Pernyataan Donal tersebut berseberangan dengan saksi ahli yang diajukan oleh kuasa hukum Taufik yaitu Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis.

Margarito menilai, KPU telah mencabut hak politik Taufik ketika menetapkan Taufik tidak memenuhi syarat.

Ia menyebut, KPU juga tidak berhak mencabuk hak politik seseorang.

Baca juga: Saksi Ahli Sidang Ajudikasi Taufik: PKPU Nomor 20 Bukan Cabut Hak Politik

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis ketika menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
"Hak seseorang bisa dibatasi, tetapi oleh UUD juga Pasal 28j Ayat 2 tegas mengatur bahwa pengaturan yang membatasi hak asasi warga negara harus diatur dengan UU," kata Margarito dalam persidangan, Senin (27/8/2018).

Saksi ahli lain yang diajukan kuasa hukum Taufik, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menambahkan, hak politik seseorang secara khusus hanya bisa dicabut lewat pengadilan.

Menurutnya, seorang eks narapidana korupsi semestinya telah memperoleh hak-haknya kembali setelah keluar dari penjara, termasuk hak berpolitik serta hak memilih dan hak dipilih.

Baca juga: Saksi Ahli Sebut Sidang Ajudikasi Bukan untuk Bahas Keabsahan Peraturan KPU

"Tujuan pemasyarakatan itu menyiapkan orang kembali ke masyarakat menjadi masyarakat yang bebas bertanggung jawab dan bisa berpartisipasi dengan baik," ujarnya.

Adapun sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu (29/8/2018) dengan agenda pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Pakar Hukum Pidana Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018).
Pakar Hukum Pidana Chairul Huda saat menjadi saksi ahli dalam sidang ajudikasi di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Senin (27/8/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Selanjutnya, majelis sidang akan membacakan amar putusan yang menentukan sah atau tidaknya KPU menganggap Taufik memenuhi syarat atau tidak mengikuti Pileg 2019. 

Baca juga: Sidang Ajudikasi Taufik, Saksi Ahli Sebut KPU DKI Hanya Mengikuti Peraturan

Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.

Sementara itu, menurut Taufik, PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

UU tersebut menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Baca juga: KPU DKI Ajukan Titi Anggraini dan Feri Amsari Jadi Saksi Ahli Ajudikasi

Adapun, Taufik divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menjadi Ketua KPU DKI Jakarta.

Editor : Kurnia Sari Aziza
Artikel Terkait


Close Ads X