Bawaslu Akan Awasi KPU untuk Perhatikan Hak Pilih Penyandang Disabilitas Mental

By Fitria Chusna Farisa - Jumat, 24 Agustus 2018 | 19:12 WIB
Ketua Bawaslu Abhan
Ketua Bawaslu Abhan (KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengklaim pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jaminan bagi penyandang disabilitas mental dalam pemilu 2019.

Menurut Abhan, penting bagi KPU untuk menjamin kemudahan penyandang disabilitas mental memberikan hak pilihnya.

"Ini nanti ke depan harus melakukan pengawasan bagaimana nanti KPU akan menyediakan penyandang disabilitas mental. Akses harus lebih memudahkan penyandang disabilitas," kata Abhan dalam sebuah diskusi di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: KPU Diminta Lebih Perhatikan Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu 2019

Menurut Abhan, merupakan tantangan bagi KPU untuk tidak melupakan hak pilih penyandang disabilitas mental termasuk memperhatikan pemilih yang berada di lingkungan rumah sakit.

"Contoh, di pilkada kemarin tidak ada TPS khusus di sebuah rumah sakit, padahal petugas rumah sakit jumlahnya cukup banyak. Belum lagi warga yang sakit dan yang menunggu orang sakit. KPU hanya menyatakan mereka difasilitasi TPS terdekat," ujar Abhan.

Tak hanya soal kemudahan akses, Abhan menyebut, KPU harus betul-betul memperhatikan terdaftarnya penyandang disabilitas mental sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Baca juga: Penyandang Disabilitas Mental Tak Boleh Dibiarkan Berdiam Diri

Abhan menjelaskan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu telah menjamin hak pilih setiap warga negara dalam pemilihan umum, termasuk penyandang disabilitas.

Dalam pasal 5 disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang penyandang disabilitas.

Baca juga: Ini Panduan Pendampingan bagi Pemilih Penyandang Disabilitas

Kata Abhan lagi, masih ada waktu bagi KPU untuk betul-betul memastikan penyandang disabilitas mental masuk sebagai pemilih dalam DPT. Hal ini untuk menjamin seluruh warga negara tanpa terkecuali terfasilitasi hak pilihnya.

"Ke depan, karena proses penetapan DPT masih berjalan, tentu kami akan memastikan DPT ini benar-benar valid," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti meminta KPU untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaran pemilu 2019.

Pasalnya, pihhaknya mencatat ada ribuan penyandang disabilitas mental yang namanya belum masuk dalam DPT yang dibuat oleh KPU.

Kompas TV KPU menjanjikan TPS yang ramah bagi penyandang disabilitas.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X