KPU Diminta Lebih Perhatikan Penyandang Disabilitas Mental dalam Pemilu 2019

By Fitria Chusna Farisa - Jumat, 24 Agustus 2018 | 18:22 WIB
Portal S, fasilitas difabel, Jakarta (7/12/2017)
Portal S, fasilitas difabel, Jakarta (7/12/2017) (stanly)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat Yeni Rosa Damayanti meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas mental dalam penyelenggaran pemilu 2019.

Pasalnya, berdasar pengalaman pilkada 2017, banyak penyandang disabilitas mental yang tidak dimasukan ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) oleh KPU. Akibatnya, mereka kehilangan hak pilih.

Padahal, menurut Yeni, penyandang disabilitas mental memiliki hak sama untuk memilih.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Ketika Siswa Disabilitas di Solo Melukis Payung Raksasa...

Hak-hak penyandang disabilitas dalam berpolitik juga telah diatur sebelumnya dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016 pasal 5 huruf (h) tentang penyandang disabilitas.

Yeni mengatakan, pihaknya sudah berkali-kali mendesak KPU untuk lebih memperhatikan penyandang disabilitas mental, tetapi KPU masih saja luput.

Pada pilkada 2017, pihaknya mencatat di Jakarta ada sekitar 3000 penyandang disabilitas di panti yang tidak terdaftar di DPT. Di Bekasi ada sekitar 200 orang yang tidak tercatat di DPT, dan di Sukabumi ada sekitar 400 orang.

"Ini baru yang kita lacak dan ketahui. Total ada ribuan orang yang tidak didaftar (di DPT), baik untuk pemilu maupun pilkada," kata Yeni dalam sebuah diskusi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (24/8/2018).

Baca juga: Komunitas Penyandang Disabilitas Solo Luncurkan Aplikasi untuk Promosikan Produk

Menurut Yeni, sejauh ini, ada dua alasan yang menyebabkan penyandang disabilitas mental tak masuk ke DPT.

Pertama, ketidaktahuan KPU dan sejumlah lembaga sosial bahwa penyandang disabilitas mental punya hak pilih.

Tak jarang, ditemukan panti sosial penyandang disabilitas mental yang tak tahu bahwa penyandang tersebut punya hak yang sama untuk memilih. Akibatnya, kerap kali pihak panti sosial menghalang-halangi proses pencatatan pemilih oleh KPU.

"Kami minta dengan tegas KPU agar memberikan pengertian kepada pihak panti sosial, supaya mengijinkan warga pantinya untuk didaftar sebagai pemilih," ujar Yeni.

Baca juga: Precious One, Tempat Berkarya bagi Penyandang Disabilitas

Kedua, ketiadaan e-KTP dari penyandang disabilitas mental. Sementara e-KTP menjadi syarat wajib seseorang dimasukkan ke dalam DPT.

Dalam hal ini, Yeni memberi masukan, supaya penyandang disabilitas bisa difasilitas surat keterangan (suket) pemilih, atau pihak dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) melakukan jemput bola membuatkan e-KTP bagi penyandang disabilitas mental yang punya keterbatasan.

"Kita ingin memperjuangkan bahwa orang dengan disabilitas mental bisa memilih dalam pemilu 2019 dan akan kita akomodasi, fasilitasi, bila perlu dibuatkan TPS-TPS dalam panti-panti dan rumah sakit," tutur Yeni.

Ia menambahkan, hal ini membutuhkan kerja lintas sektoral. Untuk itu, ia meminta seluruh pihak terkait untuk benar-benar memperhatikan hak pilih penyandang disabilitas mental.

"Bawaslu mengawasi, KPU, Dukcapil, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial. Jadi masih panjang perjuangan," tandasnya.

Kompas TV Precious One adalah sebuah tempat usaha kerajinan tangan yang mengkaryakan penyandang disabilitas yang dipercaya membuat souvenir Asian Games.



 

Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X