Presiden Jokowi: Pemerintah Berupaya Selesaikan Kasus HAM Masa Lalu

By Ihsanuddin - Kamis, 16 Agustus 2018 | 12:31 WIB
Presiden Joko Widodo saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI 2018 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Presiden Joko Widodo saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI 2018 di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018). (Agus Suparto/Fotografer Kepresidenan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah terus memberikan perhatian yang kuat pada upaya penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan Hak Asasi Manusia.

"Pemerintah berupaya mempercepat penyelesaian kasus-kasus HAM masa lalu serta meningkatkan perlindungan HAM agar kejadian yang sama tidak terulang lagi di kemudian hari," kata Jokowi saat berpidato dalam sidang tahunan DPR-DPD di Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Menurut Jokowi, upaya perlindungan HAM ini sudah dijalankan pemerintah, salah satunya lewat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019.

Jokowi pun mengajak seluruh elemen bangsa memberikan perhatian dalam penegakan HAM.

Baca juga: Komnas HAM Nilai Kasus HAM Masa Lalu Hanya Bisa Diselesaikan di Pengadilan

"Dalam melakukan berbagai lompatan kemajuan, kita membutuhkan keberanian. Kita harus memiliki ketegasan untuk mengambil keputusan yang terbaik bagi kepentingan rakyat Indonesia," sambung dia.

Penyelesaian kasus HAM masa lalu menjadi bagian dari kampanye Jokowi di Pilpres 2014.

Hal itu tertuang dalam visi misi Jokowi- JK yang dimuat dalam dokumen pendaftaran pasangan capres dan cawapres yang diunggah Komisi Pemilihan Umum ke situs web www.kpu.go.id

Dalam visi misi sebanyak 41 halaman itu, Jokowi-JK menyatakan perlu memasukkan muatan HAM dalam kurikulum pendidikan umum di sekolah dasar dan sekolah menengah pertama, serta di dalam kurikulum pendidikan aparat negara seperti TNI dan Polri.

Baca juga: Jaksa Agung Minta Penuntasan Kasus HAM Tak Dikaitkan Janji Jokowi

Untuk penanganan kasus HAM masa lalu, salah satu poin dari 42 prioritas utama kebijakan penegakan hukum, Jokowi-JK berkomitmen akan menyelesaikan kasus kerusuhan Mei, Trisakti, Semanggi 1 dan 2, Penghilangan Paksa, Talang Sari-Lampung, Tanjung Priok, dan Tragedi 1965.

Dijelaskan, kasus HAM masa lalu masih menjadi beban politik bagi bangsa Indonesia.

Kompas TV Peserta aksi yang rutin berunjuk rasa di depan Istana Kepresidenan Jakarta bertemu Presiden Joko Widodo.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X