Jika Terima Rp 30 Miliar, Fahri Hamzah Akan Pakai untuk Perbaiki PKS

By Rakhmat Nur Hakim - Senin, 6 Agustus 2018 | 16:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018).
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa (26/6/2018). (Kompas.com/Sherly Puspita)

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PKS Fahri Hamzah menyatakan, tak akan menggunakan uang Rp 30 miliar hasil menang sidang dengan PKS untuk kepentingan pribadi.

Ia berjanji menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki PKS.

Fahri mengatakan, sedianya yang ia tuntut bukanlah PKS, melainkan lima pimpinan PKS, yakni Presiden PKS Sohibul Iman, Wakil Ketua Majelis Takhim Hidayat Nur Wahid, Ketua Dewan Syariah Surahman Hidayat, Anggota Majelis Takhim Abdi Sumaithi, dan Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi Abdul Muis Saadih.

Baca juga: Kisah Fahri Hamzah Vs PKS, dari Pemecatan hingga Penolakan Kasasi

Namun, kata Fahri, kelimanya selalu mengaitkan tuntutan itu kepada partai. Menurut Fahri, seharusnya aset kelima pimpinan PKS itu yang disita, bukan harta milik PKS.

"Merekalah yang harus disita asetnya dibekukan rekeningnya demi membayar akibat dari tindakan mereka pribadi. Tapi kan mereka sering sekali nyeret-nyeret partai, maka saya beri sinyal eh kalau begini caranya kekayaan partai bisa habis," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/8/2018)0

"Apa yang sudah diakumulasi oleh kader termasuk waktu di jaman saya dulu itu bisa hilang," lanjut Fahri.

Baca juga: Menang Gugatan, Fahri Hamzah Akan Temui Anis Matta untuk Benahi PKS

Ia menilai, kelima pimpinan itu layak disita asetnya karena telah merusak partai.

Fahri mengatakan, sejumlah aset kelimanya yang bisa disita dan bernilai, yakni rekening dan harta bergerak dan tidak bergerak lainnya.

"Saya menuntut orang yang berbuat kerusakan itu supaya bayar bagaimanapun caranya. Termasuk dengan cara nanti kan akan dipanggil pengadilan. Asetnya disita, rekeningnya bisa disita kalau dia enggak mau bayar total Rp 30 miliar itu," lanjut Fahri.

Fahri Hamzah menyatakan akan menempuh langkah agresif dalam menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PKS.

Ditolaknya kasasi PKS, maka Fahri berhak mendapat ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan dikembalikan posisinya sebagai anggota partai.

Langkah agresif itu ialah mempercepat eksekusi putusan pengadilan agar petinggi PKS membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar dan membatalkan pemecatan Fahri dari partai.

"Ini misalkan akan ada ekseskusi, saya ingin ini dieksekusi segera supaya ini harus dikaitkan dengan beban partai yang dipimpin oleh pimpinan-pimpinan yang sekarang ini terbukti berbuat salah," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X