MA Hentikan Sementara Gugatan Eks Napi Koruptor terhadap PKPU

By Ihsanuddin - Senin, 6 Agustus 2018 | 10:01 WIB
Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).
Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung menghentikan sementara proses uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan eks narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

"PKPU itu dihentikan sementara proses pemeriksaan di MA karena ada judicial review UU-nya terhadap UUD di MK," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Suhadi kepada Kompas.com, Senin (6/7/2018).

Undang-Undang yang dimaksud Suhadi tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ada dua uji materi yang telah didaftarkan di MK, yakni yang terkait ambang batas pencalonan presiden dan periode masa jabatan presiden-wapres.

Baca juga: 16 Bacaleg Mantan Napi Korupsi, Partai Berkarya Akui Kecolongan

Suhadi mengatakan, pihaknya tetap harus menunggu proses uji materi di MK selesai meskipun materi perkaranya tidak berkaitan dengan uji yang tengah berlangsung di MA. Sebab, PKPU yang tengah digugat di MA merupakan turunan dari UU Pemilu.

"Jadi memang aturannya begitu," sambung dia.

Suhadi mengatakan, uji materi PKPU 20/2018 di MA sebenarnya sudah sempat berjalan. Berkas perkaranya sudah diperiksa oleh majelis hakim. Namun, ditengah proses tersebut, MA mendapat pemberitahuan dari MK bahwa di sana tengah berlangsung uji materi terkait UU Pemilu.

"Karena ada pemberitahuan di sana, maka majelis hakim mengeluarkan penetapan menangguhkan sementara," ujarnya.

Baca juga: Taufik Yakin Tetap Bisa Nyaleg dari Gerindra meski Eks Koruptor


Suhadi memastikan, MA akan tetap menunggu sampai proses di MK selesai dilakukan. MA tidak akan berpatokan dengan proses pendaftaran caleg 2019 yang saat ini tengah berjalan.

"Tidak bisa lah kalau itu dipaksakan untuk diputus, khawatir bertentangan antara putusan MK dan MA. Sedangkan di MK yang digugat lebih tinggi, yakni UU terhadap UUD. Sementara disini peraturan terhadap UU. Ini lebih rendah objeknya," ucap dia.

Adapun PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ini digugat oleh enam pemohon yang semuanya adalah eks napi korupsi. Mereka yakni M Taufik, Waode Nurhayati, Djekmon Ambisi, Jumanto, Mansyur Abu Nawas, dan Abdul Ghani.

Kompas TV Ketiganya terindikasi pernah menjalani sidang di pengadilan Tipikor beberapa tahun silam.






Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X