Penduduk yang Berusia 17 Saat Pemilu 2019 Diimbau Rekam KTP-el Sekarang

By Nibras Nada Nailufar - Jumat, 3 Agustus 2018 | 19:37 WIB
Ilustrasi pemindaian iris mata untuk data e-KTP.
Ilustrasi pemindaian iris mata untuk data e-KTP. (KOMPAS/RIZA FATHONI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau penduduk yang sebentar lagi berusia 17 tahun, segera melakukan perekaman KTP-el. Hal ini bertujuan agar ketika pemilhan presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg) 2019, mereka bisa ikut memilih.

"Jadi 16 tahun sekarang, 17 tahun di April 2019, saat sudah 17 tahun, KTP-el bisa dberikan. Tapi rekam dulu," kata Zudan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/8/2018).

Baca juga: DKI Kebut Pelayanan Kependudukan Jelang Pilpres dan Pileg

Menurut Zudan, sekolah bisa meminta kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman massal kepada siswanya yang duduk di kelas 3 SMU. Hal itu akan menjamin pemilih pemula bisa menggunakan hak pilihnya.

Masih banyak penduduk Indonesia yang memiliki KTP-el atau melakukan perekaman data KTP-el. Zudan pada Desember 2017 mengatakan, kurang lebih ada 13 juta orang Indonesia yang belum melakukan perekaman data KTP-el.

Pada Pemilu mendatang, kata Zudan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk daftar pemilih tambahan (DPTb) tak lagi bisa digunakan untuk memilih.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X