Namanya Diminta Diganti dari Daftar Caleg, Taufik Bilang Tunggu Putusan MA

By Jessi Carina - Kamis, 2 Agustus 2018 | 15:01 WIB
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018).
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (18/4/2018). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, dirinya menunggu putusan Mahkamah Agung (MA) soal statusnya sebagai calon anggota legislatif (caleg). Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah meminta namanya diganti dari daftar caleg Gerindra karena Taufik merupakan mantan narapidana (napi) kasus korupsi.

"Kan belum tanggal 10 (Agustus), sebelum DCS (daftar calon sementara) pasti. Kalau Senin putusan MA keluar kan enggak perlu diganti (nama saya)," kata Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Kamis (2/8/2018).

Penyusunan DCS mulai dilakukan 8 Agustus ini. Pengumumannya akan dilakukan pada 12 Agustus. Taufik yakin putusan MA atas gugatannya terhadap larangan mantan napi korupsi menjadi caleg akan keluar sebelum proses itu.

Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

Taufik yakin MA akan mengeluarkan putusan sebelum jadwal penyusunan DCS berlangsung.

"Saya yakin keburu, kan MA sudah tahu jadwalnya juga," kata Taufik.

Taufik juga yakin MA akan memutuskan bahwa Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 melanggar Undang-Undang. Dengan demikian, dia tetap bisa mendaftar sebagai calon legislatif meski berstatus mantan narapidana korupsi.

 KPU DKI Jakarta sebelumnya mengirimkan surat ke DPD Partai Gerindra DKI Jakarta untuk mengganti nama Mohamad Taufik dari daftar calon legislatif yang didaftarkan ke KPU. Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya mendapat konfirmasi dari pengadilan, kepala lembaga pemasyarakatan, hingga media massa, bahwa Taufik berstatus mantan koruptor.

Baca juga: Tak Terima Eks Koruptor, KPU DKI Minta Gerindra Ganti Taufik dengan Bacaleg Lain

"Kami bersurat ke partai politik yang dimaksud untuk minta pergantian sesuai dengan bunyi klausul Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018," ujar Betty.

Taufik saat ini sedang menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 ke MA. Dalam peraturan itu, mantan narapidana kasus korupsi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X