Presiden Jokowi Naikkan Dana Kehormatan dan Tunjangan Veteran

By Fabian Januarius Kuwado - Rabu, 1 Agustus 2018 | 14:15 WIB
Ilustrasi veteran: Sejumlah veteran pejuang yang merupakan pelaku sejarah pertempuran 10 November 1945 mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2009).
Ilustrasi veteran: Sejumlah veteran pejuang yang merupakan pelaku sejarah pertempuran 10 November 1945 mengikuti upacara peringatan Hari Pahlawan di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/11/2009). (Kompas/Iwan Setiyawan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2018 tentang Veteran Republik Indonesia.

PP ini merupakan pembaharuan dari PP sebelumnya, yakni Nomor 67 Tahun 2014 tentang hal yang sama.

Melalui PP itu, dana kehormatan dan tunjangan bagi para veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka, mengalami kenaikan.

Berikut penjelasan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan, selengkapnya :

1. Dana Kehormatan

Dana kehormatan veteran pembela kemerdekaan RI, veteran anumerta pembela kemerdekaan, veteran anumerta pejuang kemerdekaan beserta janda, duda dan anak yatim piatu mereka :

Naik dari yang semula berjumlah Rp 750.000 menjadi Rp 938.000.

2. Tunjangan Veteran

Veteran pejuang kemerdekaan RI:

Golongan A: naik dari Rp 1.600.000 menjadi Rp 2.000.000
Golongan B: naik dari Rp 1.550.000 menjadi Rp 1.938.000 
Golongan C: naik dari Rp 1.500.000 menjadi Rp 1.875.000
Golongan D: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000
Golongan E: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.

Janda, duda atau yatim piatu dari veteran pejuang kemerdekaan RI:

Golongan A: naik dari Rp 1.450.000 menjadi Rp 1.813.000 
Golongan B: naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000
Golongan C: naik dari Rp 1.300.000 menjadi Rp 1.625.000
Golongan D: naik dari Rp 1.250.000 menjadi Rp 1..563.000
Golongan E: naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.

Veteran pembela kemerdekaan RI:

Naik dari Rp 1.400.000 menjadi Rp 1.750.000.

Janda, duda, atau yatim piatu dari veteran anumerta pembela kemerdekaan RI:

Naik dari Rp 1.200.000 menjadi Rp 1.500.000.

Adapun, pertimbangan kenaikan dana kehormatan dan tunjangan itu adalah perkembangan kebutuhan para veteran atau ahli warisnya.

PP tersebut mulai berlaku semenjak diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, yakni 18 Juli 2018.

Editor : Sandro Gatra

Close Ads X