Dedi Mulyadi Pastikan Bacaleg Golkar Jabar Tak Ada yang Eks Koruptor

By Kontributor Karawang, Farida Farhan - Selasa, 31 Juli 2018 | 18:00 WIB
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi.
Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi. (KOMPAS.com/Farida Farhan)

KARAWANG, KOMPAS.com - Ketua DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan bahwa semua bakal calon legislatif (bacaleg) dari partainya tidak ada yang tersangkut kasus korupsi.

"Tidak ada caleg berlatar belakang koruptor. Baik itu bacaleg Provinsi Jabar maupun bacaleg kabupaten/kota se-Jabar," ujar Dedi ditemui di kantor DPD Partai Golkar Karawang, Selasa (31/7/2018).

Sebab, kata Dedi, pihaknya sejak awal sudah mengeluarkan rambu-rambu tidak mencalonkan kader yang berlatar belakang koruptor.

Dedi menjelaskan, Golkar Jabar tidak hanya bersih dari bacaleg dengan pidana korupsi. Pidana umum lain pun turut menjadi bahan pertimbangan partainya untuk mengambil keputusan.

“Kita tidak ada toleransi sedikit pun. Ini proses awal pembuktian komitmen kita. Nanti, jika terpilih, seandainya tersangkut kasus hukum sekecil apapun, kita lakukan pergantian antar waktu. Apalagi korupsi, gak usah ditanya, itu pidana khusus dan kita berantas habis,” ujarnya.

Baca juga: Komitmen Caleg Golkar, Dilarang Poligami hingga Tak Terlibat Aksi Kriminal

Sebelum pendaftaran ke KPU, lanjut Dedi, partainya sudah melakukan verifikasi secara internal untuk memastikan hal tersebut.

"Yang daftar ada. Tapi kita calonkan. Kami coret," tandasnya.

Hal tersebut, lanjut Dedi, sebagai amanah dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 bahwa mantan narapidana korupsi dilarang nyaleg.

Jikapun ada, katanya, ada hal-hal yang dilakukan bacaleg tersebut di luar ketentuan partai.

"Tapi itu tidak ada," katanya lagi.

Baca juga: Dedi Mulyadi Sebut Golkar Jabar Tak Perlu Figur Artis untuk Dulang Suara

Dedi pun menegaskan para caleg dari partainya untuk berkomitmen melakukan bisnis yang merusak lingkungan, menyisihkan 15 persen pendapatannya untuk kepentingan sosial, dan  tidak berpoligami.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi melarang pengurus parpol untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah.



Editor : Farid Assifa
Artikel Terkait


Close Ads X