Uji Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Mengaku Sudah Bicara dengan Jokowi

By Yoga Sukmana - Selasa, 24 Juli 2018 | 20:07 WIB
Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil.
Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil. (KOMPAS.com/Fitri Rachmawati)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku keputusannya terlibat uji materi salah satu pasal terkait syarat Cawapres di MK, tak ditentukan sendiri.

"Tentu hal ini saya bicarakan dengan Pak Jokowi sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Presiden kan," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Itu bukan sendirian. Saya bicarakan hal tersebut baru saya ikut serta uji materi ini. Bukan saya sendiri," sambung dia.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Penggugat pasal tersebut ke MK yakni Partai Perindo.

Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sebelumnya, Kalla membuka kemungkinan untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pemilu 2019, dengan syarat diperkenankan oleh undang-undang.

Kalla menilai pasal 7 UUD 1945 tersebut multi tafsir. Oleh karena itu, ia berkenan untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu tersebut.

Menurut Kalla, hal itu ia lakukan agar MK mengeluarkan tafsir tunggal atas syarat tersebut.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Editor : Sabrina Asril
Artikel Terkait


Close Ads X