KPK Limpahkan 18 Tersangka Kasus Suap DPRD Kota Malang ke Tahap Penuntutan

By Reza Jurnaliston - Senin, 23 Juli 2018 | 21:03 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/7/2018) sore. (Reza Jurnaliston)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan 18 orang tersangka anggota DPRD Kota Malang terkait kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.

Ke-18 tersangka tersebut yakni Sulik Lestyowati (SL); Abdul Hakim (ABH); Bambang Sumarto (BS); Imam Fauzi (IF);Syaiful Rusdi (SR);Tri Yudiani (TY); Suprapto (SPT);Sahrawi (SAH);Mohan Katelu (MKU); Salamet (SAL).

Selain itu, Zainuddin (MZN);Wiwik Hendri Astuti (WHA);Heri Pudji Utami (HPU); Abdul Rachman (ABR);Hery Subiantono (HS); Rahayu Sugiarti,S.Sos (RS);Sukarno (SKO);Yaqud Ananda Gudban (YB).

“Hari ini (Senin dilakukan pelimpahan barang bukti dan 18 tersangka suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015 ke penuntutan (tahap 2),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Terima Pengembalian Rp 187 Juta dari 15 Tersangka

Febri menuturkan, 18 tersangka anggota DPRD Kota Malang itu diberangkatkan hari ini ke Surabaya untuk dititipkan penahanannya ke Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di kejaksaan tinggi Surabaya, Jawa Timur.

“Jadi 18 orang itu nanti akan dititipkan sementara pada dua rutan tersebut (Rutan kelas 1 Surabaya dan Rutan cabang di kejaksaan tinggi Surabaya, Jawa Timur) karena sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Itu artinya tahapan sekarang sudah di tahap penuntutan terhadap 18 anggota DPRD kota Malang tersebut,” tutur Febri.

Rencananya, kata Febri, sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.

Dalam kasus ini, fee yang diterima dua pimpinan dan 19 anggota DPRD Malang diduga berasal dari Wali Kota Malang Mochamad Anton dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang Jarot Edy Sulistiyono.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang

Hal tersebut berdasarkan bukti yang didapatkan penyidik dalam pengembangan perkara dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.



Editor : Sabrina Asril

Close Ads X