PKB Pastikan Tetap Usung Jokowi meski Cak Imin Tak Jadi Cawapres

By Rakhmat Nur Hakim - Kamis, 12 Juli 2018 | 12:25 WIB
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/1/2018).
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menjajal kereta Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (2/1/2018). (KOMPAS.com/Ihsanuddin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekjen PKB Jazilul Fawaid memastikan partainya tetap mengusung Presiden Joko Widodo meskipun ketua umumnya Muhaimin Iskandar tidak menjadi calon wakil presiden.

Hal itu disampaikan Jazilul saat ditanya apakah PKB tetap mengusung Jokowi bila Muhaimin tak dipilih sebagai cawapres.

"Ya, enggak akan angkat kaki. Tetap bersama Pak Jokowi," kata Jazilul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Baca juga: Cak Imin Optimistis Namanya yang Dikantongi Jokowi sebagai Cawapres

Ia mengatakan, banyak rumor yang menyatakan PKB akan hengkang jika Muhaimin tak dipilih menjadi cawapres. Namun, ia membantah hal tersebut.

Jazilul menambahkan, PKB telah bersama Jokowi selama lima tahun di pemerintahan sehingga sudah merasa nyaman.

Ia meyakini, masih ada hal lain yang bisa dibicarakan selain cawapres dalam membangun koalisi bersama Jokowi.

Baca juga: Demokrat: SBY dan Airlangga Bahas Potensi Poros di Luar Jokowi dan Prabowo

"Ini kan masih mendesain, ibarat rumah didesain. Nanti misal siapa yang pintunya. Di mana kamar mandinya, kamarnya ada berapa. Yang di dalam rumah itu siapa," ujar Jazilul.

"Nah, bagi PKB itu berharap dan tentu kami tahu Pak Jokowi itu orangnya merakyat dan demokratis, pasti mendengarkan aspirasi dari teman-teman partai yang lain termasuk yang ada di dalam koalisi," lanjut dia.

PKB sebelumnya sudah mendeklarasikan dukungan terhadap Jokowi dalam Pilpres 2019. Namun, syaratnya Cak Imin menjadi cawapres.
Baca juga: Makin Mengerucut, Ini Kandidat Cawapres Prabowo

PKB memiliki modal yang relatif besar dalam Pilpres mendatang. Berdasarkan hasil Pemilu 2014, PKB mendapat 11.298.957 suara (9,04 persen) atau 47 kursi DPR (8,4 persen).

Meski demikian, PKB tetap tidak bisa mengusung sendiri pasangan capres-cawapres berdasarkan syarat ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X