Sistem Zonasi PPDB Dinilai Hambat Pendidikan Anak

By Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere - Rabu, 11 Juli 2018 | 17:36 WIB
Ratusan orang tua murid di Kota Kupang, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD NTT, Rabu (11/7/2018)
Ratusan orang tua murid di Kota Kupang, menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD NTT, Rabu (11/7/2018) (KOMPAS.com/Sigiranus Marutho Bere)

KUPANG, KOMPAS.com - Ratusan orang tua murid di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD NTT dan Dinas Pendidikan NTT.

Mereka protes, karena anak mereka tidak diakomodir di sekolah negeri, karena penerapan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun 2018.

Para orang tua menilai, sistem ini menyebabkan banyak anak yang tidak dapat melanjutkan pendidikan.

Bahkan ada murid yang rumahnya berjarak kurang lebih 100 meter ke sekolah negeri, tapi tetap tidak diterima.

Baca juga: Soal Polemik Zonasi PPDB, Ini Kata Ridwan Kamil

Salah satu orang tua murid, Antonio Soares mengaku, sangat kecewa dengan penerapan sistem zonasi ini.

"Kami dari orang tua siswa, merasa kecewa karena berdasarkan zona yang ada, kami tinggal paling terdekat dengan sekolah SMA Negeri 3, tapi anak saya malah tidak diterima," ungkap Antonius kepada sejumlah wartawan, Rabu (11/7/2018).

Kekecewaan Antonius bertambah, lantaran murid dari kecamatan lain bisa diakomodir di sekolah SMA 3.  

"Kita berharap pihak DPRD NTT dan Dinas Pendidikan Provinsi NTT bisa mencari solusi yang terbaik buat kita," ucapnya.

Baca juga: Ini Alasan Kemendikbud Jalankan Sistem Zonasi

Menanggapi tuntutan itu, Ketua Komisi V DPRD NTT Jimmy Sianto mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak Dinas Pendidikan NTT, agar memberikan klarifikasi serta solusi terhadap polemik tersebut.

"Tadi ada keluhan tentang adanya penyimpangan-penyimpangan terhadap aturan, karena itu kita gelar rapat ini dan kita akan memanggil kepala dinas pendidikan," ujar Jimmy.

Jimmy pun mengaku, telah berbicara secara tegas dengan kepala Dinas Pendidikan NTT, bahwa kalau ada yang menyimpang dari itu, maka kepala sekolah akan dicopot dari jabatannya.

"Misalnya murid yang berada di luar zona tapi diterima, bahkan kemudian ada dikeluhkan soal jual formulir dan lain lain, saya bilang kali ditemukan dan ada buktinya, saya minta supaya itu langsung dicopot dari kepala sekolah atau dari jabatan apapun dan siapapun itu tidak boleh," tegasnya. 

Kompas TV Aturan sistem zonasi dalam penerimaan siswa baru berlaku tak pandang bulu



Editor : Aprillia Ika
Artikel Terkait


Close Ads X