Penjambret di Penjaringan Rampas Ponsel dan Buat Korban Terjatuh dari Motor

By Ardito Ramadhan - Rabu, 4 Juli 2018 | 14:58 WIB
Sosok dua tersangka pelaku penjambretan, MY dan UTA, diperlihatkan polisi saat konferensi pers di Mapolsek Metro Penjarigan, Rabu (4/7/2018).
Sosok dua tersangka pelaku penjambretan, MY dan UTA, diperlihatkan polisi saat konferensi pers di Mapolsek Metro Penjarigan, Rabu (4/7/2018). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

JAKARTA, KOMPAS.com - MY, satu dari dua pelaku penjambretan di Penjaringan, Jakarta Utara, menyebabkan korbannya berinisial ES terluka akibat terjatuh dari sepeda motor. Perempuan itu terjatuh karena mempertahankan ponsel yang tiba-tiba dirampas oleh MY.

Kejadian berawal pada Selasa (19/6/2018) lalu, saat MY dan rekannya UTA merencanakan aksi penjambretan di tempat tinggal mereka.

Kedua pelaku kemudian berputar-putar dengan sepeda motor di kawasan Penjaringan untuk menemukan targetnya.

Saat berada di Jalan Pluit Raya, kedua pelaku melihat ES yang sedang dibonceng sepeda motor bersama teman perempuan korban, memainkan ponsel.

Baca juga: Tersangka Jambret yang Biasa Beraksi di Penjaringan Ditangkap

"Saat melintas di tempat kejadian, (pelaku) melihat dua orang perempuan sedang menendarai sepeda motor berboncengan, korban yang sedang dibonceng sedang memainkan handphone," kata Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Rachmat Sumekar, Rabu (4/7/2018).

Sejurus kemudian, MY yang dibonceng oleh UTA menyambar ponsel dari tangan ES. ES sempat menarik kembali telepon genggamnya, namun terlepas.

ES kemudian terjatuh dari sepeda motor. Beruntung dia tidak mengalami luka parah.

"Ya dia jatuh, tapi lukanya enggak parah, dia hanya sempoyongan saja. Soalnya dia (korban) enggak begitu melawan, jadi tarik-tarikannya enggak begitu keras," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, dalam kesempatan yang sama.

Baca juga: Marak Jambret di Ibu Kota, Sandiaga Ingin Pelakunya Ditindak Tegas

ES yang terjatuh sempat mencatat nomor polisi sepeda motor yang dikendarai para pelaku. Hal itulah yang menjadi petunjuk polisi untuk menangkap UTA dan MY.

Berdasarkan penelusuran polisi, MY ditangkap di kawasan Waduk Pluit tak lama setelah kejadian. Polisi kemudian menangkap UTA di rumahnya di kawasan Muara Baru.

Akibat perbuatannya, MY dan UTA dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan acaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kompas TV Hingga kini, Syarief Burhanudin masih mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Editor : Robertus Belarminus
Artikel Terkait


Close Ads X