Polisi Tangkap Dua Orang Penyebar Kampanye Hitam Terkait Pilkada Jateng

By - Rabu, 27 Juni 2018 | 11:26 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono
Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono (KOMPAS.com/LABIB ZAMANI)

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang yang diduga pelaku penyebar kampanye hitam terhadap salah satu pasangan calon peserta Pilkada Jawa Tengah.

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono membenarkan penangkapan dua orang berkaitan dengan pelanggaran Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik itu di Magelang.

"Ada dua pelaku yang diamankan bersama mobil yang digunakan," kata Condro di Semarang, Rabu (27/6/2018), seperti dikutip Antara.

Ia menuturkan, keduanya beraksi saat masa tenang pilkada. Satu pelaku berasal dari Klaten, sedang yang lain merupakan warga Batang.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan itu berawal dari laporan masyarakat tentang pesan singkat yang masuk ke ponsel mereka.

Laporan tersebut, kata dia, ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan ke Telkom yang selanjutnya diketahui keberadaan kedua pelaku.

Kapolda menyebut kedua pelaku bukan merupakan aparatur sipil negara.

Meski demikian, kepolisian masih menyelidiki asal mobil pelaku yang diduga merupakan kendaraan dinas pemerintah.

Editor : Sandro Gatra
Sumber : Antara

Close Ads X