Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM

By Kristian Erdianto - Selasa, 26 Juni 2018 | 17:05 WIB
Ilustrasi KUHP dan KUHAP
Ilustrasi KUHP dan KUHAP (KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai bahwa masuknya ketentuan tindak pidana terhadap HAM dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berpotensi menghilangkan sifat khusus yang dimiliki oleh Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU Pengadilan HAM).

Beberapa sifat khusus di UU Pengadilan HAM antara lain berlakunya asas retroaktif dan tidak berlakunya ketentuan kedaluwarsa penuntutan pidana terhadap HAM.

Baca juga: Di RKUHP, Berlaku Kadaluwarsa Penuntutan Terkait Tindak Pidana Terhadap HAM

Asas retroaktif memungkinkan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu atau kasus yang terjadi sebelum UU Pengadilan HAM terbit, diproses secara hukum.

"Hal-hal itu yang diatur di RKUHP dengan berbagai klausul itu berpotensi menberangus semua materi khusus yang ada di UU Pengadilan HAM," ujar Anam saat dihubungi, Selasa (26/6/2018).

Anam menjelaskan, Pasal 723 RKUHP menyatakan bahwa seluruh aturan pidana di luar KUHP harus menyesuaikan Buku Kesatu dalam jangka waktu satu tahun setelah disahkan. Sementara, pasal 1 ayat (1) Buku Kesatu RKUHP mengatur soal berlakunya asas non-retroaktif.

Baca juga: Konflik dan Pelanggaran HAM, Catatan Kelam 20 Tahun Reformasi

Kemudian, pereduksian sifat khusus UU Pengadilan HAM, kata Anam juga tersirat dalam Pasal 729.

Pasal tersebut menyebutkan, ketentuan bab tentang tindak pidana khusus dalam RKUHP tetap dilaksanakan berdasarkan kewenangan lembaga yang telah diatur dalam undang-undang masing-masing.

Menurut Anam, jika dibaca secara cermat, pasal tersebut dapat ditafsirkan bahwa segala ketentuan yang terkait tindak pidana terhadap HAM dalam RKUHP harus dipatuhi oleh Komnas HAM.

Baca juga: Menurut Panja RKUHP, Asas Retroaktif di UU Pengadilan HAM Akan Tetap Berlaku

"Artinya memang kekhususan (UU Pengadilan HAM) ini tereduksi dengan adanya RKUHP," kata Anam.

Berdasarkan draf RKUHP per 28 Mei 2018, tindak pidana berat terhadap HAM diatur dalam bab Tindak Pidana Khusus Pasal 680 sampai 683.

Bentuk pelanggaran HAM yang diatur mencakup genosida, serangan meluas dan sistematis terhadap warga sipil, tindak pidana dalam konflik bersenjata atau perang, dan agresi.

Kompas TV Massa dari sejumlah organisasi, Sabtu (11/3) menggelar unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, meminta agar pembahasan RUU KUHP dihentikan.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X