Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Mengaku Tak Tahu Dugaan Aliran Dana E-KTP

By Dylan Aprialdo Rachman - Selasa, 26 Juni 2018 | 14:37 WIB
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie telah memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/6/2018)
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie telah memenuhi agenda pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/6/2018) (DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.com - Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/6/2018), mantan Ketua DPR Marzuki Alie mengaku ditanyai penyidik terkait tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Ditanya dengan pertanyaan yang sama untuk tersangka yang berbeda. Apakah kenal? Ya semuanya enggak kenal," kata Marzuki di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Saat ditanya awak media soal dugaan alirana dana e-KTP, Marzuki juga mengaku tak pernah menerima aliran dana proyek tersebut.

Baca juga: Marzuki Alie dan Nurhayati Ali Assegaf Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus E-KTP

Ia juga tak mengetahui keterangan Irvanto dalam persidangan soal dugaan aliran dana e-KTP ke politisi Demokrat, Nurhayati Ali Assegaf dan Jafar Hafsah.

"Wah saya enggak tahu itu, urusan Demokrat, kan saya enggak pengurus partai waktu itu kan," kata dia.

Marzuki mengatakan, ia dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Ketua DPR sebelumnya. Sehingga, ia mengaku tak mengetahui berbagai persoalan terkait dugaan aliran dana e-KTP.

Baca juga: Apa Kabar Laporan Marzuki Alie terhadap 3 Terdakwa E-KTP?

"Saya diminta keterangan sebagai ketua DPR. Ketua DPR itu dianggap tahu semua, padahal enggak tahu kan? Tidak semua tahu. Ya ini risiko jabatan lah ya," kata dia.

Sejak beberapa waktu lalu, KPK telah memeriksa belasan anggota dan mantan anggota DPR dalam kasus e-KTP.

Saksi-saksi dari DPR dikonfirmasi terkait dugaan aliran dana dan proses penganggaran proyek e-KTP.

"Ada saksi yang dikonfirmasi salah satunya, namun juga ada yang keduanya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Baca juga: Marzuki Alie: Tak Ada Ribut-ribut Bahas Anggaran e-KTP

Sejumlah saksi juga akan diklarifikasi terkait proses pengadaan proyek e-KTP.

Dalam kasus korupsi e-KTP, Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Novanto. Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya yakni, PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Baca juga: Marzuki Alie: Sekjen DPR Bukan Sekjen Pribadi Novanto

Sedangkan Made Oka sebelumnya diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Total dana yang diterima Made Oka berjumlah 3,8 juta dollar AS yang diteruskan kepada Novanto.

Pertama, melalui perusahaan OEM Investment menerima 1,8 juta dollar AS dari Biomorf Mauritius, perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1.

Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Kemudian melalui rekening PT Delta Energy sebesar 2 juta dollar AS.

Kompas TV Marzuki yang juga politisi Demokrat menyatakan, gaji anggota DPR sudah lumrah disisihkan sana - sini untuk membiayai operasional poltiik partai.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X