KPK Perpanjang Masa Penahanan 12 Anggota DPRD Kota Malang

By Sakina Rakhma Diah Setiawan - Jumat, 22 Juni 2018 | 15:02 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan 12 anggota DPRD Kota Malang. Mereka ditahan selama 30 hari ke depan hingga 21 Juli 2018.

"Perpanjangan penahanan diperlukan untuk proses penyidikan yang masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Jumat (21/6/2018).

Perpanjangan masa tahanan Ke-12 tersangka berbarengan dengan pemeriksaan oleh KPK. Mereka diduga terlibat suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015.

Baca juga: Kasus DPRD Kota Malang, KPK Dalami Dugaan Gratifikasi 18 Tersangka

"Mereka diperiksa sebagai tersangka," jelas Febri.

Belasan anggota DPRD itu menjadi tersangka setelah KPK melakukan pengembangan perkara ini.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Baca juga: Dugaan Suap Bersamaan, Pimpinan DPRD Kota Malang Kosong Pascaditahan KPK

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Kedua belas anggota DPRD Malang tersebut adalah HM Zainuddin, Suprapto, Sahrawi, Salamet, Wiwik Hendri Astuti, Mohan Katelu, Sulik Lestyowati. Selain itu, Abdul Hakim, Imam Fauzi, Bambang Sumarto, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Kompas TV Di antaranya merupakan dugaan kasus suap di lingkungan DPRD Malang, Jawa Timur.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X