Selesai Lebaran, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor jika Ada Gratifikasi

By Abba Gabrillin - Rabu, 20 Juni 2018 | 10:56 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara untuk segera melaporkan jika ada gratifikasi yang diterima selama Lebaran.

"Semua bentuk gratifikasi sebaiknya dilaporkan paling lama 30 hari setelah diterima. Setelah itu akan ditolak oleh KPK dan menjadi urusan pribadi dengan instansi pelapor," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Rabu (20/6/2018).

Sebelum Lebaran, KPK telah mengingatkan agar penyelenggara negara dan pegawai negeri sipil untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun.

Imbauan juga diberikan kepada pimpinan korporasi untuk tidak memberikan sesuatu atau menginstruksikan jajarannya memberi barang, jasa, atau uang yang berunsur gratifikasi kepada pejabat negara.

Sesuai Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara harus diserahkan kepada KPK sebelum 30 hari kerja.

Jika tidak dikembalikan, maka gratifikasi tersebut dapat dianggap sebagai suap.

"Hal ini agar menjadi perhatian semua pejabat publik atau penyelenggara negara," kata Saut.



Editor : Sandro Gatra

Close Ads X