Pemerintah Dianggap Intervensi KPU jika Menolak Aturan Larangan Mantan Koruptor Ikut Pileg

By Moh Nadlir - Kamis, 14 Juni 2018 | 05:59 WIB
Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).
Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hadar Nafis Gumay mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera mengundangkan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif 2019.

Menurut Hadar, semua pihak perlu menghormati isi PKPU tersebut. KPU adalah lembaga yang mandiri dalam menetapkan kebijakan untuk penyelenggaraan Pemilu.

"Bahwa isinya masih dianggap bertentangan oleh pihak tertentu, ya tidak apa-apa. Pleno KPU yang menetapkan isi final PKPU ini," kata Hadar melalui pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (13/6/2018).

"Kalau pihak Kemenkumham menolak untuk mengundangkan PKPU yang sudah diserahkan, tentu dapat dilihat sebagai upaya intervensi terhadap KPU," tambah Hadar.

Baca juga: Refly: Kemenkumham Tak Perlu Ikut Campur Substansi PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kemenkumham sebelumnya mengembalikan draf PKPU ke KPU karena adanya larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg.

Hadar menambahkan, penundaan pengundangan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan akan menghambat penyelanggaran Pemilu Legislatif.

Apalagi, pendaftaran calon anggota DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota akan dibuka pada 4-17 Juli 2018.

"Kalau tidak dilakukan pemerintah, bisa menghambat Pemilu. PKPU dibutuhkan, pendaftaran waktunya semakin mepet," ujar Hadar.

Baca juga: Tolak PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg, Kemenkumham Dinilai Inkonsisten

Hadar menegaskan, Kemenkumham tidak bisa terus menolak untuk memproses pengundangkan PKPU tersebut, meski dianggap bertentangan dengan Undang-Undang yang lebih tinggi dan putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut dia, pengundangan PKPU tersebut sifatnya hanya administratif. Soal isinya, KPU sudah menjalankan prosedur dengan berkonsultasi dengan pemerintah, DPR, dan Bawaslu.

"Kurang lebih Kayak formalitas begitu saja. Soal substansi sudah selesai di proses konsultasi," kata Hadar.

Baca juga: KPU Tolak untuk Sinkronisasikan PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid meminta Kemenkumham tak menghambat proses pengundangan PKPU yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi ikut Pileg 2019.

"Kalau forum poltik tidak terjadi kesepakatan, ya jangan kita dihambat dari sisi administrasi dong," kata Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Pramono, demi kepastian hukum, maka semestinya Kemenkumham segera mengundangkan PKPU tersebut menjadi peraturan perundang-undangan.

Soal nantinya masih ada pihak-pihak yang tidak puas dengan PKPU pencalonan Pileg mendatang tersebut, kata Pramono, ada mekanisme yang dijamin konstitusi.

Editor : Sandro Gatra
Artikel Terkait


Close Ads X