Yusril Bakal Ajukan Uji Materi "Presidential Threshold"

By Rakhmat Nur Hakim - Sabtu, 5 Mei 2018 | 08:42 WIB
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018).
Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra ketika ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (23/2/2018). (KOMPAS.com/ MOH NADLIR)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang akan mengajukan uji materi terhadap Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya pasal 222 terkait presidential threshold.

"Tadi saya sudah memberi masukan dan (akan) menguji kembali pasal 222 dari Undang-undang Pemilu. Khusus pilpres, sudahlah jangan pakai 20 persen-20 persen lah," kata Yusril di lokasi Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PBB di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Menurut Yusril, semestinya setiap partai politik peserta pemilu berhak mengajukan capres sebagaimana yang tertulis di UUD 1945.

Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen Dinilai Batasi Munculnya Capres Alternatif

Ia menambahkan, pencalonan presiden dan wakil presiden nantinya juga akan dibahas di Mukernas PBB.

Menurut Yusril, berdasarkan konstelasi politik sekarang, jika menggunakan ketentuan presidential threshold 20 persen, maka akan berpotensi muncul calon tunggal.

Ia meyakini permohonan uji materi PBB terkait pembatalan presidential threshold akan diterima meskipun sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan dari Partai Idaman.

Baca juga : Presidential Threshold 20 Persen, Hanura Sebut Akan Ada KMP vs KIH Jilid Dua

Ia pun berkaca pada pemilu serentak yang berkali-kali diuji di MK dan akhirnya diterima. Ia menambahkan akan mengajukam argumen yag berbeda dengan Partai Idaman.

"Argumennya (kami) memang jelas bebeda. Yang PBB belum pernah diuji oleh MK. Belum pernah diperiksa. Ditolak begitu saja karena memang sebelumnya sudah diputuskan bahwa permohonan Partai Idaman tak dikabulkan," lanjut Yusril.

Kompas TV Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa siapapun yang akan maju dalam Pemilu Presiden 2019 nanti, harus didukung oleh partai.



Editor : Dian Maharani
Artikel Terkait


Close Ads X