Gratifikasi Unik yang Dilaporkan ke KPK, dari Umrah hingga Ginseng

By Abba Gabrillin - Rabu, 2 Mei 2018 | 11:11 WIB
Jubur Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ambon, Rabu (25/4/2018).
Jubur Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Ambon, Rabu (25/4/2018). (KOMPAS.com/Rahmat Rahman Patty)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pelaporan gratifikasi yang dilakukan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara. KPK merilis ihwal pelaporan gratifikasi yang masuk mulai Januari tahun ini.

Bentuk gratifikasi yang dilaporkan tak cuma dalam bentuk uang. Tetapi berbagai macam hadiah yang unik, mulai dari perhiasan, paket perjalanan hingga makanan.

Beberapa di antaranya yakni, 1 hektar tanah, perjalanan wisata ke Eropa dan China. Kemudian, barang antik berupa keris.

Selain itu, mobil mewah, emas dan berlian, serta wine. Ada juga yang melaporkan pemberian paket perjalanan umrah hingga suplemen ginseng.

"Sedangkan laporan perorangan terbesar sampai 30 April 2018 adalah 1 orang melapor penerimaan 200.000 dollar AS," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (2/5/2018).

Baca juga : Cerita Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK

Menurut Febri, saat ini tingkat kesadaran pelaporan gratifikasi terus meningkat. Sejak Januari hingga April 2018, nilai gratifikasi berupa uang yang ditetapkan menjadi milik negara adalah Rp 1.402.449.699, 65.244 dollar AS, 2.537 dollar Singapura dan 374 Euro.

Kemudian, berupa barang yang telah dinilai dan ditetapkan menjadi milik negara yakni sebesar Rp 373.765.808, 880 dollar AS, 876 poundsterling, 83 euro dan 28.000 Won Korea.

Kini, penyelenggara negara atau pegawai negeri dapat dengan mudah melaporkan gratifikasi.

Pelaporan bisa dengan datang langsung ke Gedung KPK atau melalui email pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. Kemudian, bisa juga melalui pelaporan online, yaitu melalui website gol.kpk.go.id.

Baca juga : Bakri, Penghulu yang Rajin Laporkan Gratifikasi dari Warga ke KPK, Terima Penghargaan dari Menteri Agama

"Bahkan di sejumlah kementerian dan daerah sudah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Sehingga, laporan dapat disampaikan ke KPK melalui UPG setempat. Ini dibuat agar pelaporan gratifikasi dilakukan dengan lebih mudah," kata Febri.

Kompas TV Setelah melakukan pemeriksaan, KPK resmi menahan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa.



Editor : Krisiandi
Artikel Terkait


Close Ads X