Mantan Sekda Kota Malang Diperiksa KPK

By Abba Gabrillin - Rabu, 18 April 2018 | 11:28 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Baru KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). (abba gabrillin)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Malang Cipto Wiyono, Rabu (18/4/2018). Selain itu, penyidik KPK juga memeriksa 7 anggota DPRD yang telah berstatus tersangka.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Cipto Wiyono akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Mochamad Anton yang merupakan Wali Kota Malang.

Cipto Wiyono akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahun 2015.

Dalam kasus ini, total sebanyak 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak 18 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Malang. Sedangkan satu tersangka lain merupakan Wali Kota Malang Mochamad Anton.

(Baca juga: 18 Anggota DPRD Malang Diduga Terima Rp 600 Juta dari Wali Kota Malang)

Dalam kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono.

Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut.

Pada Agustus 2017 lalu, KPK pernah mengambil contoh suara Cipto Wiyono untuk kepentingan penyidikan. Diduga, pengambilan sampel tersebut terkait penyadapan yang dilakukan penyidik.

Kompas TV Walau sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ketua DPRD kota Malang masih bisa memimpin sidang paripurna.



Editor : Diamanty Meiliana
Artikel Terkait


Close Ads X