Polisi Ringkus Begal Motor Berkat Laporan Pemilik Bengkel

By Setyo Adi Nugroho - Kamis, 12 April 2018 | 13:34 WIB

BEKASI, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polsek Jatiasih, Bekasi, menangkap tiga anggota komplotan begal yang mengincar kendaraan roda dua. Penangkapan ini sebagai tindak lanjut kasus pembegalan yang menimpa Fahri Ramadhan (20) pada 2 April 2018.

"Saat itu korban tengah berkendara di wilayah kelurahan Jatisari, tepatnya di kampung Pedurenan, Jatiasih, Bekasi, pukul 01.00 WIB. Pelaku berjumlah tiga orang berboncengan di satu motor, mempet korban," kata Wakapolsek Jatiasih Kompol Bambang Sutaryo dalam keterangannya Kamis (12/4/2018).

Tersangka pelaku dalam kasus itu adalah FI alias Oji (24), AM (18) dan T, yang memepet korban hingga terjatuh. Setelah terjatuh, ketiganya memukul korban hingga babak belur. Setelah itu mereka membawa kabur motor Honda Vario milik korban.

Motor tersebut kemudian dibawa ke penadah berinisial AS (28) untuk dipreteli dan dijual kembali.

Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan seorang pengusaha bengkel bernama Chairul. Pemilik bengkel itu curiga dengan spare part sepeda motor yang hendak dijual AS kepadanya karena dalam bentuk sudah terpisah.

"Saksi juga curiga karena bodi sepeda motor Vario sudah dicat pelaku. Akhirnya saksi melaporkan ke Polsek Jatiasih. Dari situ kami lakukan pendalaman," ucap Bambang.

Di kediaman AS, polisi menemukan sepeda motor Vario dalam kondisi sudah dibongkar. AS sendiri tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan motor tersebut.

"Dari keterangan AS didapati motor tersebut berasal dari tersangka FI dan AM," kata Bambang.

Petugas kemudian mendatangi alamat tempat tinggal tersangka pelaku. Saat polisi menggerebek, mereka hanya mendapati FI dan AM, tersangka T masih buron.

 Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor : Egidius Patnistik
Artikel Terkait


Close Ads X